Tri Indroyono
Hukum  

Ternyata Ini Tujuan Jessica Datangi Kejari Jakarta Timur

Ternyata Ini Tujuan Jessica Datangi Kejari Jakarta Timur
Jessica Kumala Wongso saat berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Senin (19/8/2024).(Foto: Erfan SP)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jessica Kumala Wongso yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024), mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Senin (19/8/2024).

Didampingi kuasa hukumnya, Jessica tiba pukul 13.40 WIB di Kejari Jaktim menumpangi mobil mercy B 237 EB.

Kemenkumham Bali

Pantauan Sudutpandang.id, mengenakan baju warna coklat, Jessica menuju ruang Pelayanan Administrasi Pembebasan Bersyarat dan Layanan Wajib Lapor di Kejari Jakarta Timur.

Hidayat Bustom, salah satu pengacara Jessica menerima berkas dari Ari Meilando, Kasubsi Bidang Pidana Umum Kejari Jaktim. Selanjutnya, Jessica akan lapor diri ke Kejari Jakarta Utara.

Kedatangan Jessica dan kuasa hukumnya di Kejari Jaktim hanya berlangsung sekitar 10 menit. Selanjutnya mereka akan menuju Kejari Jakarta Utara.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Tangguhkan Penahanan Jubir Timnas AMIN Nurindra Charismiadji

“Kami akan mengambil berkas dan tanda tangan. Hari ini kami akan menuju Kejari Jakarta Utara,” ujar Hidayat Bustom kepada awak media.

Jessica hanya tersenyum, tak satu pun kata yang terucap saat para pewarta menyapanya.

Diketahui, Minggu (18/8/2024), Jessica menerima pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham.

Ia menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur selama kurang lebih 8 tahun 6 bulan penjara.

Tim kuasa hukum Jessica Wongso berencana untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) guna mengembalikan nama baik kliennya setelah kini menyandang status sebagai terpidana perkara pembunuhan yang dikenal publik kasus “kopi sianida”.(Erfan/01)