Tri Indroyono
Hukum  

Terpidana Belum Dieksekusi, Kajari Jakarta Pusat Enggan Dikonfirmasi

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Jakarta, SudutPandang.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat hingga kini belum mengeksekusi para terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Salah satunya di antaranya terpidana mantan presenter Tv, warga negara Amerika Serikat, Dalton Ichiro Tanonaka. Ia  divonis Mahkamah Agung (MA) selama 3 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

Kemenkumham Bali

Terpidana lainnya yang belum dieksekusi Kejari Jakarta Pusat adalah Candran J Punjabi, Feriani Kusuma Intan, Almrira Xaveria Kwani dan Donny Andy Saragih.

Terkait perkara Dalton, warga keturunan Jepang ini, Mahkamah Agung (MA) telah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dalton dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, hakim tidak menahannya. Sehingga pada tingkat bading Dalton dua kali berupaya kabur meninggalkan Indonesia, tapi gagal karena ada pemalsuan paspor.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan Pengendara Rusak Mobil di Senopati Jadi Tersangka

Sementara, Chandran J Punjabi, Faryani Kusuma Intan dan Almira Xaveria Kwane yang diadili dalam kasus pembobolan Bank Yudha Bhakti di PN Jakarta Pusat divonis bebas oleh Majelis Hakim pimpinan Robert saat itu.

Hakim MA menghukum para pelaku dengan hukuman berat. Pembobol bank Yudha Bhakti ini dihukum sebagaimana tuntutan Jaksa. Chandran J Punjabi, dihukum 7 tahun penjara, Feriyani Kusuma Intan dan Almira Xaveria Kwane sama-sama dihukum 5 tahun penjara pada 18 November 2019 lalu.

Kemudian, perkara yang menjerat mantan Dirut PT Transjakarta Donny Andy Siragih, yang berujung tidak jadi menduduki jabatan sebagai Dirut karena berstatus terpidana.

Terkait belum dieksekusinya para terpidana dalam perkara tersebut, pihak Kejari Jakarta Pusat belum dapat konfirmasi. Permintaan konfirmasi dilakukan secara tertulis dengan mengisi formulir permohonan. Namun hingga 2 jam menunggu, tidak ada jawaban pasti diterima atau tidak permohonan konfirmasi tersebut.

BACA JUGA  Sanksi Tegas Menanti Personel Korps Adhyaksa yang Berani Bolos Kerja

“Kemungkinan Pak Kajari lagi sibuk, karena banyak tamu,” ujar Asep, petugas piket Kejari Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2020) lalu..

Sementara menurut Deden, petugas lainnya, mengatakan permohonan tersebut sudah berada di meja Kajari. Tapi tetap tidak dipanggil hingga permohonan tersebut dicabut.(tim)

Tinggalkan Balasan