Jakarta, SudutPandang.id – Budi Santoso, selaku Tim Kuasa Hukum korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur, sebut saja Mawar, (15) akan terus mengawal perkara yang telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Advokat dari Kantor Hukum Kaligis & Associates ini menyesalkan penangguhan penahanan terhadap TF, tersangka dugaan persetubuhan di bawah umur.
“Kami menilai tersangka mendapatkan perlakuan istimewa. Tersangka dijerat dengan sangkaan pasal Pasal 76 D jo 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena sanksi pidana bagi persetubuhan atau percabulan terhadap anak di bawah umur paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, maka sangat jarang tersangkanya ditangguhkan penahanannya,” ujar Budi, dalam keterangan pers, Selasa (8/9/2020).
“Kami akan terus mengawal perkara ini sampai tersangka TF disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tambahnya.
Budi mengungkapkan, pihaknya diminta oleh keluarga korban untuk memberikan bantuan hukum agar pelaku yang telah merusak masa depan Mawar diproses hukum.
“Tersangka berinisial TF dilaporkan oleh orangtua korban pada tanggal 20 Juni 2020. Dalam Laporan dengan Nomor: LP/1112/K/VI/2020/PMJ/Restro Jaksel tersangka dilaporkan dengan tuduhan ,” ungkap Budi.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan orangtua korban, mereka mengetahui anaknya telah disetubuhi oleh tersangka yang sudah memiliki anak dan istri ini pada (14/6/2020) lalu.
“Sebelumnya antara TF dan korban sudah saling mengenal, karena rumah orangtua tersangka dekat dengan rumah korban dan korban dengan pelaku memiliki kedekatan,” ungkapnya.
“Setelah ditanya secara tertutup oleh ayahnya, Mawar membenarkan bahwa dirinya diajak oleh tersangka untuk menemaninya makan, namun bukan membawanya ke tempat makan, melainkan ke Penginapan,” sambung Budi.
Saat itu, lanjut dia, korban menanyakan maksud tersangka yang membawanya ke sebuah penginapan. Tersangka menjawab agar korban menginap dan besoknya pulang.
“Korban yang saat itu menolak ajakan tersangka malah diancam, tersangka juga mengeluarkan kata-kata kasar dan menampar kepala korban,” katanya.
Korban yang ketakutan, akhirnya berhasil disetubuhi oleh tersangka.
Akan Mengawal
Kuasa Hukum korban lainnya, Christine Imelda Manalu, menambahkan perkara tersebut saat ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
“Kami akan intens mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ini masalah harga diri perempuan, apalagi perbuatan tersebut dilakukan oleh pria dewasa terhadap anak di bawah umur, bagaimana jadinya kalau hal ini menimpa anak perempuan kita atau keluarga kita, tentu akan berdampak pada psikologis anak tersebut hingga dewasa nanti,” tuturnya.
“Bisa saja keluarga korban akan mengambil sikap yang tidak diinginkan, karena situasi batin yang sama sekali tidak menentu akibat tidak bisa menerima atas kejadian ini, sehingga kami harus serius mengawal perkara ini,” pungkas Christine.
Sementara itu, pihak Polres Jakarta Selatan sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi.(tim)