Hemmen

Jadi Tersangka Perkara Narkoba, Ammar Zoni Apresiasi Polisi

Tersangka perkara dugaan penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni.
Tersangka perkara dugaan penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni (Foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tersangka perkara dugaan penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni (29), mengapresiasi kinerja pihak Kepolisian membasmi perdagangan narkotika dan obat-obatan terlarang di Indonesia.

“Saya berharap semoga bisa diberhentikan secepatnya agar tidak ada lagi korban-korban seperti saya,” kata Ammar Zoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Aktor ternama itu juga menyampaikan permintaan maaf kepada istri, keluarga, dan masyarakat yang sudah kecewa dengan perbuatannya.

Dirinya mengaku tidak takut untuk mengakui kesalahan dan berharap ini tidak akan ada lagi kasus narkoba selanjutnya.

“Semoga ini sebagai contoh untuk semua masyarakat, teman-teman selebriti, dan teman-teman media yang ada di sini,” ucap aktor, model, penyanyi, dan presenter kelahiran Kota Depok itu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, Ammar Zoni atau AZ (29) dan dua tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M (35) dan rekan sopir R (37) membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.

“Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret,” ungkapnya kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Ia menjelaskan, pada Rabu (8/3), AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta. Kemudian M mengajak rekannya, RH naik sepeda motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.

“Sesampai di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klip sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi. Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan,” ungkapnya.

Ade Ary menambahkan, pihaknya telah menyita empat barang bukti yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram dan satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan dipersangkakan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(say/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan