Hemmen
Hukum  

Ari Yusuf Amir: Otak Pelaku Holywings Harus Diproses Hukum

Dr. Ari Yusuf Amir, S.H, M.H. (Foto:dok.pribadi)

“Jika kita lemah dan membuat masalah ini ringan, maka akan ada lagi tindakan-tindakan yang mengakibatkan perpecahan.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Praktisi hukum Ari Yusuf Amir, mengharapkan penegak hukum aktif dalam menindaklanjuti kasus promo minuman keras (miras) oleh Holywings yang dinilainya sudah masuk delik pidana penistaan agama. Sehingga otak pelaku dan pihak-pihak yang diuntungkan dengan promo tersebut, juga dapat diproses hukum.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Harus sampai kepada otak pelakunya, pihak yang diuntungkan dengan promo-promo (Holywings) tersebut. Tidak terhenti hanya kepada para tersangka yang notabenenya pegawai level bawah,” ujar Ari Yusuf Amir kepada Sudutpandang.id, Senin (27/6/2022).

“Penegak hukum harus segera secara aktif ambil tindakan hukum, karena saat ini masyarakat resah dan kembali merindukan adanya ormas seperti FPI, yang dapat memastikan peristiwa-peristiwa tersebut tidak terjadi. Hal ini harus segera dijawab oleh kepolisian agar ada efek jera,” lanjut advokat senior yang juga Sekjen DPP Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini.

Ari Yusuf mengaku sependapat jika promo miras Holywings itu diduga sebagai grand desain untuk merusak kehidupan beragama di Indonesia.

“Itu sudah pasti, mereka jadikan ini sebagai test the water (pancingan) bagaimana reaksi masyarakat dan penegak hukum,” katanya.

“Jika kita lemah dan membuat masalah ini ringan, maka akan ada lagi tindakan-tindakan yang mengakibatkan perpecahan,” sambung peraih gelar Doktor Ilmu Hukum UII Yogyakarta ini.

Tentunya, lanjutnya, hal itu harus dihindari, karena selama ini telah menghabiskan banyak energi untuk menjaga persatuan di Indonesia.

“Jangan hanya karena kepentingan sekelompok pebisnis, maka merusak tatanan persatuan negara ini,” tegas Founder “Ail Amir & Associates” yang juga penulis buku-buku ilmu hukum ini.

Enam Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang tersangka kasus promosi minuman gratis untuk yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ di Holywings.

“Kejadian Kamis, 23 Juni 2022 di-upload dan kami dapatkan beberapa alat bukti (yakni) keterangan saksi, keterangan ahli, dan kemudian juga kita dapatkan alat bukti dokumen,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (24/6/2022).

Keenam tersangka itu, yakni EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22), admin tim promosi, AAB (25) sosial media officer dan AAM (25) sebagai admin tim promosi.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP, kemudian Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan