JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar ditangkap terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online.
Diketahui, Fajar dan beberapa anggotanya ditangkap oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
“Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika Fajar dan jajarannya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Namun, kata dia, pemberian sanksi baik disiplin maupun etik itu masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.
“Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya itu Kapolda akan mengambil tindakan tegas, baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik,” katanya. []