JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mulai Senin (10/7/2023), Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya. Salah satu sasaran razia adalah penertiban pelat nomor ‘RF’ yang kerap disalahgunakan.
Dilansir dari unggahan akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, penertiban pelat nomor RF menjadi salah satu dari 14 target Operasi Patuh Jaya 2023.
Demikian juga dengan kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirine yang bukan peruntukannya.
Operasi Patuh Jaya digelar selama 14 hari. Operasi ini diberlakukan mulai besok, 10 Juli 2023, sampai dengan 23 Juli 2023.
Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Jaya 203 mulai dari tanggal 10 s/d 23 Juli 2023. pic.twitter.com/sRTYtycL6x
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 9, 2023
Penyalahgunaan pelat nomor ‘RF’ ini telah disoroti Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri pun telah memerintahkan jajaran Korlantas Polri untuk menindak tegas pelanggar lalu lintas, termasuk yang menggunakan pelat ‘RF’.
“Bapak Kapolri tadi berpesan agar tetap melakukan pemeriksaan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran di jalan, STNK dan TNKB khusus/rahasia bukan alasan pembenaran untuk melanggar lalu lintas,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, baru-baru ini.
Firman memastikan jajarannya akan melakukan penertiban dengan tegas seperti yang diarahkan Kapolri.
Menurutnya, banyak kendaraan dengan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Sudah banyak pelanggaran yang dilakukan pengendara pelat khusus. Mulai dari penggunaan strobo, sirine, serta beberapa pelanggaran lalu lintas lainnya. Bahkan, yang telah ditindak mengaku menggunakan pelat khusus itu untuk menghindari electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik,” ungkapnya.(01)