Medan,SudutPandang-id-Kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin akhirnya terungkap. Pelakunya adalah istri korban bernama Zuraida Hanum. (41).
Polisi sudah memastikan Zuraida sebagai otak pembunuhan suaminya. Zuraida dibantu oleh 2 orang eksekutor bernama Jefri Pratama, (42), dan Reza Fahlevi, (29).
Zuraida tega menghabisi nyawa suaminya sendiri karena alasan cinta segitiga. Ia membunuh sang suami di hadapan anaknya yang sedang tidur.
“Pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut bersama Jefri, sejak 25 November 2019. Jauh sebelum bertemu Jefri, yakni pada Maret 2019, Zuraida juga pernah berencana membunuh Jamaluddin, namun tak menemukan eksekutor,” ujar Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam keterangan pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020).
Kapolda mengungkapkan, pembunuhan itu dilakukan di kamar yang ditiduri oleh korban Jamaluddin bersama Zuraida dan anak mereka yang masih berusia 7 tahun.
“Di dalam kamar, korban memakai sarung dan tidak memakai baju, sementara anaknya sedang tidur. Posisi Zuraida di tengah, di antara Khanza dan korban (Jamaluddin),” ujar Martuani.
Saat eksekusi berlangsung, kata Martuani, Zuraida berbaring di samping kiri Jamaluddin, sedangkan anaknya di samping kiri Zuraida. Saat Jefri dan Reza membekap Jamaluddin,
Zuraida menindih kaki Jamaluddin dengan kedua kakinya. Dia juga menenangkan anaknya yang terbangun untuk tidur kembali,” ungkapnya.
Setelah korban dipastikan tak bernyawa, lanjut Kapolda, Jefri dan Reza meninggalkan kamar tersebut. Mereka kembali sekitar pukul 03.00 WIB untuk memakaikan baju seragam olahraga PN Medan ke jasad korban Jamaluddin.
“Setelah itu, Jefri dan Reza membuang jasad Jamaluddin dengan mengendarai mobil hakim PN Medan yaitu Toyota Land Cruiser Prado warna hitam ke Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang,” katanya.(gus)