JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Hukum Nasional (THN) capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), resmi mendaftarkan gugatan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
THN AMIN yang dipimpin advokat senior Ari Yusuf Amir tiba di Gedung MK Jakarta, pada Kamis (21/3/2024) pagi.
Dalam gugatannya, mereka mendaftarkan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.
“Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” ujar Ari setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3/2024).
Ari mengungkapkan alasan pihaknya yang tidak melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terlebih dahulu. Pihaknya merasa sudah terlalu berharap dengan Bawaslu.
“Bawaslu kita gimana ya, ada ratusan laporan kami di seluruh Indonesia, ketika kami bertanya kenapa tidak diproses, tidak ada jawaban. Kami laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dan ada beberapa yang kena sanksi. Tapi, sanksinya cuma teguran-teguran saja,” ungkap Ari.
Hadir dalam agenda pendaftaran PHPU tersebut yakni Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi, Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang, Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana, Sugito Atmo Prawiro dan advokat lainnya.
Melansir laman MK, permohonan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.(01)