BANDUNG, SUDUTPANDANG.ID – Ratusan makam di Tempat Permakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung, terpaksa harus dibongkar. Hal ini dilakukan setelah diketahui ratusan jenazah yang telah dimakamkan ternyata terbukti tidak terpapar Covid-19.
Sebelumnya, pihak rumah sakit memakamkan ratusan jenazah di TPU tersebut dengan prosedur penanganan jenazah Covid-19.
Awalnya, ratusan jenazah tersebut terpaksa dimakamkan dengan prosedur jenazah Covid-19, karena meninggal sebelum hasil swab PCR yang mereka jalani keluar. Akibatnya, sebanyak 196 makam akhirnya dibongkar kembali atas permintaan keluarga.
“Sebanyak 71 jenazah di antaranya dipindahkan ke luar Kota Bandung, sementara sisanya, sebanyak 125 jenazah dipindah ke permakaman keluarga atau TPU milik pemerintah yang tersebar di Kota Bandung,” ujar Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari, dalam keterangannya, Minggu (13/6/2021).
Menurut Bambang, berdasarkan aturan semua pasien yang dirawat di rumah sakit, terutama yang memiliki gejala yang menjurus pada Covid-19 hharus menjalani swab PCR untuk memastikan apakah pasien itu terpapar Covid-19 atau tidak.
Sehingga ketika pasien tersebut meninggal sebelum hasil swab PCR-nya keluar, pihak rumah sakit langsung memasukkannya sebagai pasien yang meninggal dengan indikasi terpapar virus corona.
“Karena hasil swabnya baru empat hari kemudian, pasien yang ternyata meninggal karena diabetes, jantung, dan penyebab lainnya juga dimakamkan dengan protokol Covid-19,” ujarnya.
Bambang menjelaskan, rumah sakit memang sebaiknya tidak memberikan peluang pada ahli waris pasien yang terpapar virus corona untuk dimakamkan di luar tempat pemakaman khusus Covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Di Kota Bandung, pemakaman khusus Covid-19 sesuai Keputusan Wali Kota di TPU Cikadut,” sebut Bambang.
Bambang menyatakan, idealnya semua jenazah yang dimakamkan di tempat permakaman khusus Covid ini adalah mereka yang sudah dipastikan terpapar Covid-19.(tim)
Sumber: Tribunjabar.id