Berita  

Tiga Daerah di Papua Masuk PPKM Level 3

ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 07 Tahun 2022 menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali untuk periode 1-7 Februari 2022.

Dalam instruksi yang dikeluarkan Tito Karnavian, mayoritas daerah di luar pulau Jawa dan Bali ditetapkan PPKM level 1 dan 2 saja. Sedangkan PPKM level 3 hanya untuk sebagian wilayah Papua, yakni Jayawijaya, Lanny Jaya, dan Jayapura.

Kemenkumham Bali

Adapun mulai dari Aceh, PPKM berlaku level 1 untuk Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Simeulue, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam. Sisanya, ditetapkan PPKM level 2.

Sumatera Utara yang masuk PPKM level 1 adalah Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Deli Serdang, Simalungun, Asahan, Mandailing Natal, Pakpak Bharat. Lalu Humbang Hasundutan, Samosir, Serdang Bedagai, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias Barat, Medan, Pematangsiantar, Sibolga, Binjai, Tebing Tinggi, dan Padang Sidempuan.

BACA JUGA  Buka Rakor Pelaksanaan Pembangunan Daerah, Ini Pesan Sekda Kalbar

Sumatera Barat, yang ditetapkan PPKM level 1 diantaranya wilayah Solok, Sijunjung, Dharmasraya, Solok Selatan, Pasaman Barat, Sawahlunto, Padang Panjang, Bukittinggi, Payakumbuh, Lima Puluh Kota, Pasaman, dan Pariaman. Sumatera Selatan di Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir, Lubuklinggau, dan Prabumulih.

Sementara itu, PPKM level 1 di Bengkulu berada di wilayah Seluma, Muko Muko, Lebong, dan Kepahiang. Sedangkan di Lampung ada di Lampung Selatan, Lampung Barat, Tulang Bawang, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, dan Kota Bandar Lampung.

Wilayah Bangka Belitung ditetapkan PPKM level 2, yaitu di Bangka, Belitung, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Bangka Barat, Belitung Timur, dan Pangkalpinang. Kepulauan Riau dengan status PPKM level 1 ialah Bintan, Karimun, Natuna, Lingga, Kepulauan Anambas, Batam, dan Tanjung Pinang.

Untuk wilayah Nusa Tenggara Barat hanya Sumbawa yang PPKM level 2, sisanya level 1. Sementara itu, di Nusa Tenggara Timur dengan PPKM level 1 hanya ditetapkan di Ngada, Manggarai, dan Malaka, sisanya diberlakukan PPKM Level 2.

BACA JUGA  Lima Pertandingan Sengit, Buka Kompetisi Lanjutan

Kalimantan Barat PPKM level 1 diterapkan di Sekadau, Melawi, Kayong Utara, dan Singkawang. Kalimantan Tengah level 1 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Barito Selatan, Barito Utara, Katingan, Sukamara, Pulang Pisau, dan Barito Timur.

Kalimantan Selatan ada di Kotabaru, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan untuk PPKM level 1 sedangkan di Kalimantan Timur hanya di Balikpapan dan di Kalimantan Utara ada Malinau, Nunukan, Tana Tidung, dan Tarakan.

Sulawesi Utara di Kepulauan Talaud, Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, dan Bolaang Mongondow Selatan. Sulawesi Tengah di Banggai, Morowali, Banggai Kepulauan, dan Palu. Sulawesi Selatan ada di Kepulauan Selayar, Bantaeng, Takalar, Pangkajene Kepulauan, Tana Toraja, Luwu Utara, dan Kota Palopo.

Sulawesi Tenggara banyak yang diterapkan PPKM level 1 sedangkan level 2 hanya di Kolaka, Konawe Selatan, dan Konawe Kepulauan. Sulawesi Barat PPKM level 1 beada di Pasangkayu dan Mamuju Tengah, sisanya diterapkan level 2.

BACA JUGA  Heboh, Tiga Artis Bacaleg Diadukan ke KPU Diduga Promosikan Judi Online

Gorontalo PPKM level 1 di Gorontalo, Pohuwato, dan Gorontalo Utara. Maluku level 1 di Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, dan Buru Selatan. Maluku Utara mayoritas level 1 sedangkan level 2 hanya di Halmahera Selatan.

Sedangkan di Papua, PPKM level 1 ada di Mappi dan di Papua Barat di Sorong Selatan, Raja Ampat, dan Teluk Wondoma karena sisanya ditetapkan level 2 di wilayah Papua Barat tanpa ada level 3 sebagaimana yang ada di Provinsi Papua.

 

Tinggalkan Balasan