MEDAN, SUDUTPANDANG.ID – Tiga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024 dijatuhi sanksi sedang.
Berdasarkan sanksi Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Jumat, 18 Agustus 2023, Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban, dijatuhkan sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah.
“…karena terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009,” bunyi sanksi tersebut.
Tengku Oyong dijatuhkan sanksi mutasi ke Pengadilan Negeri Bengkulu sebagai hakim anggota. Kemudian H. Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri Padang sebagai hakim anggota.
Lalu, Dominggus Silaban ke Pengadilan Negeri Jambi sebagai hakim anggota. Sanksi ini lebih rendah daripada hukuman yang direkomendasikan Komisi Yudisial.
Pada 6 Maret 2023, kelompok masyarakat sipil yang terdiri atas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), eks pegawai KPK, Nanang Farid Syam dan kuasa hukumnya dari Themis Indonesia Shaleh Al Ghifar, serta Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, melaporkan tiga hakim PN Jakpus tersebut ke Komisi Yudisial.
Pada 18 Juli 2023, Komisi Yudisial telah menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus penundaan Pemilu. Mereka dihukum 2 tahun tak boleh mengadili perkara.
“KY menyatakan ketiganya dijatuhi sanksi berat non-palu selama 2 tahun,” kata kuasa hukum dari Themis Indonesia, Shaleh Al Ghifar lewat keterangan tertulis, Selasa, 18 Juli 2023. (05)