Tim Hukum FREN Laporkan Media Online dan LSM

Tim Hukum FREN Laporkan Media Online dan LSM
Tim Penasihat Hukum FREN saat membuat laporan di Bawaslu Kota Kediri, Senin (28/10/2024).(Foto:IST)

KOTA KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID –Tim Penasihat Hukum pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ferry Silviana Feronica – Regina Nadya Suwono (FREN) melaporkan salah satu media online dan LSM ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri, Senin (28/10/2024).

Dalam laporannya, media online tersebut dilaporkan terkait dugaan berita hoax. Sementara LSM atas dugaan penyebaran berita tersebut.

Kemenkumham Bali

Tim Penasihat Hukum Muhammad Alfarizhi, mengatakan bahwa pemberitaan tersebut terkait adanya surat undangan yang diduga palsu untuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 29 Oktober 2024 di Hotel Bukit Daun. Ia menyatakan berita tersebut tidak benar dan tidak pernah ada acaranya.

“Kami dari tim paslon nomor urut 2, mengutuk keras tindakan dari salah satu media online dan LSM yang menyebarkan berita bohong, dan diduga memalsukan kop surat dari Bukit Daun dan stempel tidak ada,” ujarnya di kantor Bawaslu Kota Kediri.

Muhammad Alfarizhi, menjelaskan, terkait surat undangan dengan kop dan stempel Bukit Daun yang diduga dipalsukan atas nama operasional manager bernama Reno Caesar Suwono dalah tidak benar.

BACA JUGA  Terbukti Peduli, Warga Banaran Kota Kediri Dukung FREN

“Jadi operasional manager yang sebenarnya bukan atas nama Reno. Itu dituliskan atas nama Reno. Itu sudah masuk ke tindakan pidana dan juga pelanggaran-pelanggaran yang sangat keras tingkatannya. Kami akan mengajukan somasi kepada pihak terkait, termasuk ke media online dan LSM tersebut,” katanya.

Selain somasi, Alfarizhi menegaskan bahwa Tim Penasihat Hukum FREN juga akan melanjutkan proses hukum agar dugaan pelanggaran ini dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu demi menjaga integritas pesta demokrasi di Kota Kediri.

Sementara itu, Revani Sasmitaning Wulan selaku Komisioner Bawaslu Kota Kediri Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa membenarkan adanya laporan yang masuk dari tim hukum nomor urut 2 terkait adanya artikel berita yang diduga tidak benar dipublikasikan melalui media online.

“Jadi di media online tersebut memuat informasi yang dinilai pelapor tidak benar dan merugikan salah satu paslon 2 terkait adanya kegiatan yang akan diselenggarakan pada 29 Oktober di Bukit Daun, yang informasinya bukan dari pihak Bukit Daun,” katanya.

BACA JUGA  Ditetapkan KPU Kota Kediri, Vinanda-Gus Qowim Siap Tarung Lawan FREN

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait
informasi tersebut sudah diterima Bawaslu dan selanjutnya nanti akan dilakukan kajian.

“Yang dilaporkan lebih tentang informasi yang tidak benar di media online dan kita akan melakukan kajian, jika nanti memang terbukti kasusnya sudah terpenuhi nanti akan kita tidaklanjuti dan nanti yang menindaklanjuti itu divisi hukum,” tutup Revani.

Pada hari yang sama, tim PH paslon nomor urut 2 juga melaporkan dugaan pelanggaran terkait pemasangan dan perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) di sejumlah wilayah Kota Kediri.

APK

Yogik Setiyo Nugroho, dari tim Penasihat Hukum FREN lainnya, mengatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran pemasangan dan perusakan APK yang ditemukan di Kecamatan Pesantren dan Kecamatan Kota Kediri.

Menurut Yogik, ada beberapa APK milik pasangan nomor urut 2 yang dirusak, serta adanya dugaan pemasangan APK di lokasi yang tidak diperbolehkan, seperti tempat-tempat ibadah.

BACA JUGA  Candaan Ketua KPU Kota Kediri Minta Bantuan Gedung Saat Pendaftaran FREN Jadi Catatan Bawaslu

“Harapan kami selaku kuasa hukum pasangan nomor urut 2, agar Bawaslu Kota Kediri segera mengambil tindakan tegas dan melakukan penertiban terkait dugaan pelanggaran pemasangan APK ini,” harap Yogik.

Di tempat yang sama, Revani selaku divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian awal untuk memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil yang diperlukan.

“Jika ada kekurangan dalam laporan, pihak pelapor akan diminta untuk memperbaikinya. Namun, jika laporan tersebut lengkap, maka Bawaslu akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Revani.(tim)