KOTA KEDIRI-JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Salah satu ASN Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota, Jumat (18/10/2024), diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri terkait dugaan netralitas dalam Pilkada 2024.
Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Revani Sasmitaning Wulan membenarkan adanya pemeriksaan guna klarifikasi terhadap salah satu anggota ASN di Kelurahan Dandangan. Revani menambahkan, ASN ini diduga melanggar netralitas saat acara Posyandu di wilayah Kelurahan Dandangan, pada Kamis (17/10/2024).
“Saat di lokasi acara ada bendera salah satu paslon. Hasil klarifikasi terhadap anggota ASN hari ini akan di kaji dalam rapat pleno komisioner Bawaslu. Kalau terbukti akan ditindak lanjuti laporannya ke Badan Kepegawaian Nasional,” ujarnya.
Revani mengungkapkan, ada enam laporan yang dilaporkan ke Bawaslu. Pertama terkait netralitas ASN, empat laporan terkait pemasangan APK yang dipasang di titik-titik terlarang dilarang, dan satu laporan balik dari Ketua RW 5 Kelurahan Burengan.
“Lima dugaan pelanggaran yang dilaporkan tersebut yakni pelanggaran APK paslon nomor 1 di Jalan Doho dan di Jalan Hayam Wuruk yang diduga dipasang di jalan yang tidak diperbolehkan. Lalu ada APK Paslon 2 yang ditempeli stiker bergambar Paslon 1 di Kelurahan Banjaran,”ujarnya.
“Dan ada 2 laporan lagi terkait pemasangan APK dan laporan pencabutan APK paslon no 2 di kelurahan Burengan. Jadi hari ini ada enam Laporan yang masuk ke Bawaslu kota kediri sampai hari ini,” tutup Revani.
Lurah Dandangan, Rudy Winarno, ketika dikonfirmasi yang pada saat itu juga dipanggil sebagai saksi mengatakan bahwa semua proses telah diserahkan kepada Bawaslu.
“Semua sudah saya serahkan pada Bawaslu,” ujarnya singkat.(CN/01)