JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali melakukan tindakan hukum penggeledahan sekaligus penyitaan dalam perkara kasus dugaan tindak pidana mafia tanah di Cipayung, Jakarta Timur.
“Tim melakukan penggeledahan pada Kamis (19/5) 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB sampai Jumat, 20 Mei 2022 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, SH, MH dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Tindakan hukum penggeledahan sekaligus penyitaan itu dilakukan di rumah salah satu saksi, HH, mantan Kepala UPT Tanah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Perumahan Pesona Khayangan Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan tersebut, katanya, dilakukan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Cipayung, Jakarta Timur, di mana sebelumnya dari hasil pemeriksaan tim penyidik, diperoleh informasi adanya barang bukti berupa dokumen yang berhubungan dengan penyidikan yang tengah didalami, yang disinyalir disimpan dan berada dirumah saksi HH tersebut.
Meskipun penggeledahan berlangsung cukup lama, kata dia, namun tim penyidik berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang dicari berupa beberapa dokumen penting, di antaranya yaitu sertifikat, BPKP mobil dan telepon seluler (HP).
Rencananya, pada Jumat ini, kata Ashari Syam, tim penyidik akan melanjutkan penggeladahan di beberapa tempat yang dicurigai terdapat barang bukti yang bisa mendukung pembuktian untuk selanjutnya dapat menemukan tersangkanya.