Hemmen

Kejati DKI Jakarta Raih Penghargaan Penyelamatan Iuran Tertinggi

Kejati
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meraih penghargaan atas Capaian Penyelamatan Iuran Tertinggi (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meraih penghargaan atas Capaian Penyelamatan Iuran Tertinggi, dalam Kategori Kejaksaan Tinggi di Seluruh Indonesia.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Deputi Direksi Wilayah IV BPJS Kesehatan, Fachurrazi kepada Kepala Kejati DKI Jakarta yang diwakili oleh Koordinator Bidang DATUN, Mochamad Iqbal.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam pidatonya Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi capaian kinerja pengawasan, pemeriksaan dan kepatuhan iuran peserta BPJS Kesehatan tahun 2023.

“Keberhasilan ini dicapai melalui mekanisme pemberian bantuan hukum dan pendampingan hukum, khususnya Surat Kuasa Khusus (SKK), dalam menangani ketidakpatuhan Pemberi Kerja,” kata Ade dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023)

BACA JUGA  Polisi Umumkan Hasil Tes Kejiwaan Siskaeee

Ade menerangkan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beserta seluruh satuan kerja di wilayah se-DKI Jakarta pada periode bulan Januari 2023 sampai dengan Oktober 2023 telah berhasil memulihkan kerugian keuangan negara pada bidang jaminan kesehatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan permohonan mediasi dari BPJS Kesehatan sejumlah Rp2.508.992.561 dari total piutang sebesar Rp14.018.938.432.

Adapun nilai pemulihan sebagaimana tersebut, Ade memaparkan nilai itu masih dimungkinkan atau berpotensi mengalami penambahan, dikarenakan dalam setiap proses negosiasi terdapat jadwal atau skema usulan pembayaran yang diajukan oleh Badan Usaha (BU) kepada Jaksa Pengacara Negara sebagai Penerima Kuasa

“Penerima penghargaan dinilai berdasarkan indikator seperti persentase penyelamatan iuran, jumlah piutang yang berhasil diselamatkan, dan jumlah SKK yang diajukan,”ujarnya

BACA JUGA  Pasca Putusan MA, Iuran BPJS Ternyata Belum Berubah

Tak hanya itu, kegiatan ini juga memberikan penghargaan atas capaian penyelamatan iuran terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja dalam kategori Kejaksaan Negeri tertinggi di seluruh Indonesia.

Untuk Juara I penghargaan diraih Kajari Jakarta Pusat, sedangkan Juara II diberikan kepada Kajari Jakarta Barat, dan Juara III untuk Kajari Luwuk Timur-Sulsel.

Menurutnya, keberhasilan ini menandai dedikasi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam menjalankan tugasnya untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mendukung program BPJS Kesehatan.

“Kita bangga atas prestasi ini dan semakin memotivasi untuk terus memberikan pelayanan hukum terbaik bagi masyarakat,” katanya.(PR/04)

Barron Ichsan Perwakum