JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI kembali beraksi. Kali ini, di bawah komando Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI, Sunarta berhasil menangkap terpidana kasus penipuan Rp3 miliar lebih, Teuku Meurah Hasrul, yang buron sejak 2 tahun lalu.
“Tim Tabur Kejaksaan RI mengamankan buronan terpidana Teuku Meurah Hasril di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Senin (26/07/2021), sekitar pukul 09.30 WIB,” ujar Sunarta, dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan, Teuku Meurah Hasrul dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 358/PID/2019/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2019.
“Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Nomor: 459/Pid.B/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 17 September 2019, menyatakan bahwa Teuku Meurah Hasrul terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp. 3.170.000.000,” jelasnya.
“Atas perbuatannya itu, Teuku Meurah Hasrul dijatuhi hukuman 3 tahun penjara,” sambung Leonard.
Menurutnya, Teuku Meurah Hasrul tidak memenuhi panggilan jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan hakim yang sudah incracht (berkekuatan hukum tetap).
Padahal, kata Leonard, pihak jaksa eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali terhadap Teuku Meurah Hasrul yang beralamat di Jalan Cikini 2 FI 2 No 27 Kelurahan Jurang Mangu, Kecamatan Bintaro, Tangerang Selatan.
“Terpidana Teuku Meurah Hasrul pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung,” terangnya.
Pihaknya pun kembali mengimbau kepada para buronan untuk segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kemanapun akan kami kejar untuk menangkap para buronan,” tegasnya.(for)