LINGGA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) blusukan dari pintu ke pintu (door to door) menemui masyarakat di Pulau Linau dan Desa Tanjung Kelik, Kecamatan Bakong Serumpun, Kabupaten Lingga. Mereka tak kenal lelah mendatangi rumah warga di kawasan rumah-rumah tak layak huni yang terbuat dari kayu di Pulau Linau dan Desa Tanjung Kelit pada Kamis, (27/7/2023).
Dalam siaran pers Penkum Kejati Kepri yang diterima Sudutpandang.id, Jumat (28/7/2023), tim terdiri dari para Jaksa Bidang Intelijen Kejati Kepri dan Kejari Lingga ini dipimpin langsung Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok MJ Sidabutar. Mereka mengunjungi penduduk suku Laut yang berada di pesisir pantai. Suasana pertemuan berlangsung hangat.
Tim Jaksa bersama keluarga yang dikunjungi terlihat duduk bersila di atas lantai kayu dengan pemandangan hempasan ombak air laut, Mereka bercengkrama beratapkan langit biru di bawah panasnya terik matahari.
Pada kunjungan kali ini, para Jaksa ditemani Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lingga, M. Arief S, Kepala Seksi Sengketa Tanah Badan Pertanahan Kabupaten Lingga, Hari, Staf BPJS Cabang Kabupaten Lingga, Robby, Camat Bakong Serumpun, Arif dan Kepala Desa Tanjung Kelit Marsudi.
Adapun topik yang didiskusikan lebih banyak keluhan pelayanan kesehatan dari petugas Poliklinik Desa. Masih adanya pembayaran atas layanan kesehatan yang diberikan meskipun anggota masyarakat tersebut telah terdaftar sebagai pasien yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Keluhan masyarakat itu langsung direspon oleh pihak BPJS Cabang Lingga dan Kepala Dinas Kesehatan yang berjanji untuk segera memperbaiki kualitas pelayanan dari petugas Puskemas dan Poliklinik Desa.
Phak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga dalam kesempatan tersebut menginformasikan kepada masyarakat yang dikunjungi bahwa bangunan kayu milik masyarakat di atas pantai laut telah dapat didaftarkan kepemilikannya di BPN Kabupaten Lingga. Memiminta segera mengurus sertifikat bukti kepemilikan haknya lewat layanan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan kepada bangunan milik masyarakat akan diberikan Sertifikat Hak Pakai.
Topik yang didiskusikan lainnya bersama masyarakat tersebut antara lain, lambatnya pengiriman uang Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kemudian permintaan agar menambah jumlah rumah-rumah warga yang mendapat bantuan perbaikan rumah lewat Program Bantuan Bedah Rumah oleh Kementerian PUPR RI dan Dinas Permukiman Propinsi Kepri.
Dialog interaktif antara Tim Jaksa dan masyarakat ini ternyata dapat menghasilkan solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi masyarakat dengan durasi waktu 1 x 24 jam dapat diselesaikan langsung bersama pihak terkait.
Terharu
Dalam kunjungan di setiap rumah tim juga memberikan bantuan sembako berupa beras, gula, minyak goreng, telur dan teh serta mie instan.
Masyarakat merasa kaget dan terharu atas bantuan tersebut. Sembari menitikkan air mata, mereka mengaku bahagia atas perhatian dan kepedulian Tim Penyuluh Hukum Kejati Kepri yang membawa serta para pemangku kepentingan terkait, termasuk keluhan persoalan persoalan hidup masyarakat.
Keluhan warga ditampung dan pada hari yang sama saat kunjungan permasalahan hukum tersebut terselesaikan dengan baik. Para pejabat dari stakeholder terkait sangat mengapresiasi kegiatan penyuluhan hukum door to door Kejati Kepri. Membuktikan adanya sinergitas antara pejabat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan adanya komitmen bersama untuk segera memperbaiki kualitas pelayanannya di masa mendatang.(Red/Penkum Kejati Kepri/01)