Tri Indroyono

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Mantan Pimpinan BNI 46 Cabang Tebet

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI menagkap Gatot Wardoyo, mantan pimpinan BNI Cabang Teber. Sumber Foto: Puspnekum
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI menagkap Gatot Wardoyo, mantan pimpinan BNI Cabang Teber. Sumber Foto: Puspnekum

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pelarian Gatot Wardoyo, terpidana kasus korupsi di Bank BNI 46, berakhir sudah.

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI menagkap Gatot Wardoyo di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Kemenkumham Bali

“Tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap buronan terpidana saat berada di Jl. Duku 4 Pamulang Estate Blok H1 No. 38, Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu (30/08/2023) sekitar pukul 19.40 Wib,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/08/2023).

Menurut Ketut Sumedana, mantan Pimpinan BNI 46 Cabang Tebet Jakarta Selatan, Gatot Wardoyo, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.1347/Pid.B/2007/PN.Jkt.Sel, tanggal 14 Mei 2008, dinyatakan terbukti bersalah “melakukan tindak pidana korupsi, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dalam hal ini PT Bank BNI’46 Rp8,703 M.

BACA JUGA  Tim Tabur Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas

Dalam amar putusannya, Gatot Wardoyo, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menghukum Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp8,703 miliar.

“Pada saat diamankan, Terpidana Gatot Wardoyo, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” kata Ketut.

Selanjutnya, erpidana dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (05)