Tipikor Siap Gelar Sidang Kasus Suap Eks Ketua PN Surabaya

Tipikor
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudy Suparmono (kanan) (foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudy Suparmono, akan segera menghadapi sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini dikonfirmasi setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Berkas perkara atas nama Rudy telah kami limpahkan ke PN Jakarta Pusat,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, Rabu (9/4/2025).

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

Kasus ini bermula dari pertemuan antara Lisa Rachmat, pengacara Gregerius Ronald Tannur, dengan Rudy Suparmono. Pertemuan tersebut diatur oleh mantan petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar, pada Maret 2024. Dalam pertemuan itu, Lisa menyerahkan uang sejumlah SGD 43.000 kepada Rudy untuk mempengaruhi pemilihan majelis hakim dalam perkara Ronald.

BACA JUGA  Pakar Ini Sebut 69 Gunung Api di Indonesia Belum Termonitoring

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, uang tersebut ditemukan di kediaman Rudy bersama catatan “Untuk memilih hakim”. Rudy kemudian menunjuk majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang akhirnya memvonis bebas Ronald Tannur dari tuduhan penganiayaan berat.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, Kejaksaan Agung menemukan aliran dana mencurigakan dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja, kepada Lisa Rachmat, yang mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Dana ini disebut digunakan untuk “mengatur” putusan dan didistribusikan ke sejumlah pihak, termasuk Rudy Suparmono.

Abdul Qohar menyebut bahwa selain SGD 43.000, Rudy diduga juga menerima tambahan SGD 20.000 dari total dana yang digelontorkan.

“Dana tersebut dibagi oleh Lisa untuk pengurusan putusan, dari awal proses hingga vonis di PN Surabaya,” jelas Qohar.

BACA JUGA  Antisipasi Unjuk Rasa, Ditlantas Akan Tutup Jalan Menuju Gedung DPR

Dalam penggeledahan di rumah Rudy di Jakarta dan Palembang, penyidik menemukan uang tunai senilai lebih dari Rp21 miliar. Rinciannya mencakup Rp1,7 miliar dalam bentuk rupiah, USD 388.600, dan SGD 1.099.626, serta sejumlah barang bukti elektronik.

Pada Juli 2024, majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik memutuskan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah atas dakwaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Keputusan tersebut memicu sorotan publik, terutama setelah terbongkarnya dugaan suap dalam proses penunjukan majelis hakim.

Rudy ditangkap pada 14 Januari 2025 di Palembang dan langsung diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  5 Daerah Rayakan Menjelang Pergantian Tahun Baru 2023

“Tersangka Rudy telah kami tahan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tegas perwakilan Kejagung.(PR/04)