Hemmen

Meminta Kadis DPRKP DKI Memihak Pelaku UMKM di Tanah Abang

PGMTA
Para pedagang PGMTA saat rapat bersama dengan anggota DPRD DKI, Kadis DPRKP dan pihak BPN Kotamadya Jakarta Pusat di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI, Rabu (14/9/2022) lalu (Foto: istimewa)

“Jadi apa solusinya kalau sikap Pak Kadis yang menyatakan tidak diatur dalam aturan?. Ini menyangkut rakyat banyak yang di mana sertifikat tidak bisa diperpanjang.”

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Para pedagang Pusat Grosir Metro Tanah Abang (PGMTA) meminta Kepala Dinas Provinsi Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, agar memihak para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pasalnya, hingga saat ini pengurusan sertifikat para pedagang PGMTA di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat.

“Kami sangat menyesalkan sikap Kadis DPRKP Provinsi DKI Jakarta, yang menilai PGMTA adalah rumah susun non hunian dan tidak diatur oleh UU Nomor 20 Tahun 2011, Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2014, serta Pergub Nomor 132 Tahun 2018,” kata Koordinator Pedagang PGMTA, Arsin Sobianos, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Menurut Arsin, pernyataan Kadis DPRKP DKI itu disampaikan saat rapat bersama dengan anggota DPRD DKI, pemilik Satuan Rumah Susun (Sarusun) PGMTA, dan pihak BPN Kotamadya Jakarta Pusat di ruang Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

Ia menilai sangat lucu bila perpanjangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun terkendala karena penafsiran Kadis DPRKP Sarjoko yang saat rapat di DPRD DKI didampingi Ledy Natalie terkait rumah susun non hunian.

“Sehingga sampai saat ini pihak BPN belum bisa memperpanjang SHM Sarusun milik pedagang PGMTA Tanah Abang. BPN juga terkendala belum ada P3SRS, yaitu salah satu syarat sarusun untuk perpanjangan yang diatur dalam PP No.13 Tahun 2021,” ungkapnya.

“Atas persoalan ini, kami pun mengadukan nasib kami ke anggota DPR-RI Fraksi PDI Perjuangan Bapak Assc Prof Darmadi Durianto, SE, MBA, kami yakin Pak Darmadi Durianto dapat memperjuangkannya, kami dapat duduk bersama membahas persoalan perpanjangan sertifikat kami di ruang Fraksi PDI Perjuangan juga berkat bantuan Pak Darmadi Durianto,” sambung Arsin.

Tidak Profesional 

Menanggapi pengaduan pedagang PGMTA, anggota DPR-RI Darmadi Durianto, sangat menyesalkan dengan sikap Kadis DPRKP DKI yang dinilainya tidak profesional. Padahal menurutnya, UU Rumah Susun No.20 Tahun 2011 harus selaras dengan turunannya, yaitu PP No.13 Tahun 2021, Permen No.14 dan Pergub No.70 Tahun 2021.

“Kenapa tidak diatur? Seharusnya sesuai dengan UU Rumah Susun No.20 Tahun 2011, Pasal 1 ayat 1 Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama,” papar politikus PDI Perjuangan ini.

“Pasal 3, satuan rumah susun yang selanjutnya disebut sarusun unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum,” sambung anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR-RI ini.

Kemudian, lanjutnya, dalam Pasal 11 UU UU No.20 Tahun 2011, disebutkan bahwa Sertifikat Hak Milik sarusun yang selanjutnya disebut SHM Sarusun adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas tanah hak milik, hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara, serta hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah pengelolaan.

“Maka dari itu, legalitas diterbitkan oleh pihak BPN untuk pemilik PGMTA 1 adalah Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah susun dari kesimpulan tersebut,” tegas Darmadi.

Ia juga menyebutkan bahwa PGMTA1 adalah Sarusun, sehingga pemilik wajib membentuk PPPSRS yang telah diatur dalam Pasal 74 UU Rumah Susun UU No.20 Tahun 2011.

“Perpanjangan Sertifikat sesuai PP No.13 Tahun 2021, dalam hal hak tanah bersama yang di atasnya dibangun rumah susun akan berakhir jangka waktunya, seluruh pemilik melalui PPPSRS mengajukan perpanjangan atau pembaharuan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terangnya.

“Jadi apa solusinya kalau sikap Pak Kadis yang menyatakan tidak diatur dalam aturan?. Ini menyangkut rakyat banyak yang di mana sertifikat tidak bisa diperpanjang. Apa yang akan terjadi dan pedagang juga menyesalkan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) yang belum diserahkan ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI dan harus di usut oleh KPK,” pungkas Darmadi, peraih gelar Doktor Ilmu Hukum predikat Cum Laude dengan IPK tertinggi 4.0.

Sementara itu, Kadis DPRKP Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, belum dapat dimintai keterangannya terkait persoalan tersebut.(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan