JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pendakwah Umi Pipik melalui kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk menyerahkan bukti tambahan atas laporannya terhadap selebgram Oklin Fia terkait konten jilat es krim.
Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengatakan bahwa kliennya sebagai pelapor sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
“Saya akan memberikan informasi, beberapa perkembangan di mana sudah ada pemeriksaan dalam proses penyidikan. Pada tanggal 18 September 2023 kemarin, Umi Pipik sudah memberikan keterangannya kepada penyidik,” ungkapnya di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (24/10/2023).
Rupanya bukan Umi Pipik saja yang diperiksa oleh penyidik. Ada dua saksi pelapor lagi yang diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus ini.
“Dilanjutkan dua orang saksi pelapor yaitu Mbak Marissya Icha dan juga Mbak Lulu,” katanya.
Istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori itu berharap kasus ini cepat gelar perkara dan terlapor yaitu Oklin Fia segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau RJ (restorative justice) kemungkinan sampai hari ini tidak ada. Harapannya setelah proses pemeriksaan ini rampung, cepat digelar perkara, terus naik sidik dan ditetapkan tersangka, sehingga jelas status hukumnya dari terlapor saudari OF (Oklin Fia) ini,” katanya.
Laporan yang dilayangkan untuk Oklin Fia sangat serius. Bahkan, pihak pelapor yaitu Pipik ingin Oklin Fia masuk penjara supaya ada efek jera.
“Tentunya (ingin memenjarakan Oklin Fia), agar ada efek jera ya di mana penyebaran konten pornografi ini membuat gaduh beberapa masyarakat muslim,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Agustus lalu Oklin Fia mengunggah konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria. Bahkan, wanita berhijab itu sembari menunjukkan ekspresi yang sensual
Sehingga, video tersebut menjadi viral dan Umi Pipik mewakili jamaah Muslim melaporkan Oklin Fia ke Bareskrim Mabes Polri pada 16 Agustus 2023 lalu.(04)