Hemmen

Kasus dengan Kartika Putri, Richard Lee Bebas dari Status Tersangka

Richard lee

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Perjalanan panjang kasus Kartika Putri dan Dokter Richard Lee akhirnya selesai. Penyelesaian tersebut melalui proses sidang praperadilan, 14 November 2022.

Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan status tersangka Richard Lee dalam kasusnya dengan Kartika Putri tidak sah. Untuk itu, ia bebas dari segala tuduhan

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Terhadap perkara pencemaran nama baik dan illegal acces, penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum,” kata pengacara Richard Lee, Retno saat konferensi pers di kawasan Senopati, Jakarta Selatan pada Rabu (16/11).

Atas keputusan ini, Richard Lee jelas merasa lega. Sebab masalah yang dihadapi selama hampir dua tahun ini akhirnya selesai.

Richard Lee menerangkan sidang praperadilan adalah jalan ujungnya setelah menempuh perdamaian berkali-kali.

BACA JUGA  Denise Chariesta Disebut Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik ?

“Tapi pihak sana tidak bersedia. Karena tidak didengarkan, saya dan pengacara mengambil jalur ini,” tutur Richard Lee

Setelah ini Richard Lee masih berdiskusi dengan pengacara mengenai langkah selanjutnya.

“Tapi kalau dipikir, siapa lah saya ini. Saya cuma dokter biasa,” ujar dr Richard Lee.

Diketahui masalah Kartika Putri dan Richard Lee terkait perselisihan review krim kecantikan terjadi di akhir tahun 2020. Keduanya pun saling lapor ke polisi.

Kartika Putri melaporkan Dokter Richard Lee ke Polda Metro Jaya. Atas laporan ini, seterunya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi kini status tersangka itu sudah dicabut seiring dengan putusan sidang praperadilan.(04)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan