Hukum  

Tolak Pasal “Advokat Curang”, Stefanus Gunawan: Melecehkan Profesi

Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum/Foto:istimewa

“Sebagai Advokat, mari kita bersatu, kalau Pasal 282 dalam RUU-KUHP disahkan menjadi Undang-undang, tamatlah sudah profesi Advokat sebagai profesi yang mandiri dan officium nobile.

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) Jakarta Barat Stefanus Gunawan, S.H., M.Hum, buka suara soal Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP), khususnya pasal 282 yang dinilai merendahkan profesi Advokat.

Kemenkumham Bali

“Pasal 282 RUU KUHP menafsirkan seolah-olah hanya Advokat diberi label curang. Kata “curang” itu sangat menyakitkan kami sebagai seorang Advokat, ada apa ini semua?.  Jika kita bicara oknum penegak hukum, kenapa hanya ditujukan terhadap Advokat saja?, masih ada Hakim, Jaksa, Polisi. RUU dalam pasal tersebut jelas bertentangan dengan UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat,” ujar Stefanus Gunawan, dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).

Stefanus berpandangan pasal 282 RUU-KUHP sangat tendensius dan mendeskreditkan Advokat sebagai profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile).

Bahkan, Ketua LBH Serikat Pemersatu Seniman Indonesia (SPSI) ini menilai pasal tersebut bentuk pelecehan terhadap profesi Advokat.

“Secara pribadi, dan sebagai Ketua DPC Peradi SAI Jakarta Barat sangat menentang keberadaan pasal 182 RUU-KUHP, sikap kami sejalan dengan Ketua DPN Peradi SAI Bapak Dr. Juniver Girsang, S.H., M.H., yang telah mengambil sikap mempertanyakan adanya pasal tersebut dalam RUU-KUHP,” tegas jebolan magister hukum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini.

BACA JUGA  Sangat Berpotensi Mengkriminalisasi Advokat, Pasal 282 dan 281 Harus Dikeluarkan dari RUU KUHP

“Saya dan kita semua sependapat siapapun dia, termasuk oknum Advokat jika berlaku curang tentunya ada konsekuensinya, tapi bukan begini juga. Seorang yang disebut curang atau melanggar kode etik tentunya harus melalui pembuktian terlebih dahulu melalui majelis etik yang diputus oleh Organisasi Advokat. Tidak dapat secara langsung dikenakan pasal 282 sebagaimana dalam RUU-KUHP tersebut,” sambung Stefanus, yang juga Ketua LBH Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) Jabodetabek ini.

Advokat Bersatu

Pada kesempatan itu, Stefanus mengajak semua Advokat bersatu berjuang agar profesi Advokat tidak menjadi objek kriminalisasi.

“Sebagai Advokat, mari kita bersatu, kalau Pasal 282 dalam RUU-KUHP disahkan menjadi Undang-undang, tamatlah sudah profesi Advokat sebagai profesi yang mandiri dan officium nobile,” ujar penerima penghargaan ‘The Leader Achieves In Development Award’ dari ‘Anugerah Indonesia’ dan ‘ASEAN Development Citra Award’s dari Yayasan Gema Karya ini.

BACA JUGA  Sah, Rinto E Paulus Sitorus Resmi Pimpin DPC AAI Jakbar

Adapun Pasal 282 RUU KUHP tersebut berbunyi :

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang :

A. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau

B. Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut hukum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.(um)

Tinggalkan Balasan