Transaksi Kokain 1,4 Kg di Legian Terbongkar, WNA Inggris Diamankan Polresta Denpasar

Transaksi Kokain 1,4 Kg di Legian Terbongkar, WNA Inggris Diamankan Polresta Denpasar
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (25/2/2026).(Foto: One/sudutpandang.id)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Transaksi narkotika jenis kokain seberat 1,4 kilogram di kawasan Legian, Kuta, Kabupaten Badung, terbongkar. Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial BJS (53) diamankan jajaran Polresta Denpasar setelah kedapatan menyimpan barang terlarang tersebut di kamar hotel tempatnya menginap.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di sekitar Jalan Lebak Bene, Kelurahan Legian. Menindaklanjuti laporan itu, Satres Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan selama hampir sepekan hingga mengantongi ciri-ciri WNA Inggris itu beserta lokasi persembunyiannya.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengetahui identitas pelaku dan hotel tempat yang bersangkutan menginap,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Leonardo D. Simatupang dalam keterangannya kepada awak media di Mapolresta Denpasar, Rabu (25/2/2026).

BACA JUGA  Kapolresta Denpasar Pimpin Jam Pimpinan dan Penyerahan Dana Sukarela ke Anggota Berduka

Ia menjelaskan, BJS ditangkap pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 10.50 Wita di salah satu hotel di kawasan Legian. Dari penggeledahan di kamar WNA Inggris itu, petugas menemukan lima plastik klip besar berisi kokain dengan berat bersih 1,4 kilogram.

“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp1 miliar oleh pemilik barang,” jelasnya.

WNA Inggris itu mengaku datang ke Bali atas permintaan seorang rekannya berinisial Mic Bro untuk menerima paket dari pihak lain.

“BJS tiba di Bali pada 20 Desember 2025 dan berpindah-pindah hotel sebelum akhirnya menetap di kawasan Jalan Lebak Bene,” ungkapnya.

“Pada 26 Desember 2025, dua orang yang tidak dikenalnya datang ke hotel dan menyerahkan tas belanja berisi kokain serta dua timbangan. Tersangka diminta menyimpan barang tersebut hingga ada pihak lain yang mengambilnya, dengan uang saku Rp10 juta,” sambung Leonardo D. Simatupang.

BACA JUGA  Tiga Oknum Polisi Perampokan Motor di Medan Ditetapkan Tersangka dan Diancam Pidana

Selama menyimpan narkotika itu, lanjutnya, WNA Inggris itu mengaku sempat mengambil sebagian kecil kokain untuk dikonsumsi.

“Barang tersebut dicampur dengan soda, direbus hingga mengeras, lalu digunakan melalui pipa besi. Sisa kokain kemudian dibungkus kertas putih dan disimpan kembali ke dalam koper,” ujarnya.

Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Komang Agus Dharmayana menambahkan, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(One/01)