Hemmen
Bali, Hukum  

Polda Bali Buka Suara soal Viralnya Penahanan Istri Oknum Perwira TNI AD

Polda Bali buka suara soal penahanan istri oknum Perwira TNI AD
Konferensi pers perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Senin (15/4/2024). Foto: One SP

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Polda Bali buka suara soal viralnya penahanan AP (34), wanita yang melaporkan suaminya oknum Perwira TNI AD atas dugaan perselingkuhan.

Kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan tersangka AP dan HAS ini ditangani Polresta Denpasar. AP kini telah diamankan di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Informasi menyebutkan bahwa penetapan tersangka pasca AP melaporkan suaminya oknum Perwira TNI AD berinisial AP atas dugaan perselingkuhan.

Terkait pemberitaan tersebut, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan menyatakan bahwa pemberitaan itu adalah framing yang tidak benar.

Ia mengungkapkan, AP melaporkan suaminya HMA ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA.

Laporan sedang dalam proses di Pomdam IX/Udayana, namun AP diduga bekerjasama dengan HAS mencari simpati publik melalui media sosial dengan memposting dan menyebarkan foto suaminya HMA bersama BA.

“Sebenarnya yang terjadi adalah dua kasus yang berbeda. Dua kasus berbeda itu di-framing sehingga seolah-olah satu rangkaian kasus yang sama. Kasus pertama adalah AP melaporkan suaminya ke Pomdam IX/Udayana atas dugaan KDRT, perzinahan, dan asusila dengan seorang perempuan berinisial BA. Kasus kedua adalah AP dilaporkan oleh Ahmad Ramzy Ba’abud kuasa hukum dari BA atas dugaan pelanggaran UU ITE di Polresta Denpasar,” ungkap Jansen dalam keterangan pers, Senin (15/4/2024).

BACA JUGA  Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Kodim 1619/Tabanan Panen Raya Padi di Jatiluwih

“Polresta Denpasar dalam hal ini menangani kasus terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Sesuai dengan laporan korban dengan nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali, tanggal 21 Januari 2024 pelapor melaporkan akun Instagram @ayoberanilaporkan6 yang diduga milik seorang pria berinisial HAS,” sambungnya.

Ia menyebut, HAS diduga menyebarkan foto-foto BA dan screenshoot percakapan WhatsApp antara AP dengan suaminya HMA di akun Instagram @ayoberanilaporkan6.

Foto dan screenshoot percakapan itu di-posting diduga atas permintaan AP. Foto-foto diambil di medsos tanpa sepengetahuan dan izin dari BA. Tersangka HMA juga diduga menambahkan dan menempelkan kata-kata serta narasi bahwa korban adalah selingkuhan dari oknum Perwira TNI yang merupakan suami dari AP.

“Foto-foto BA itu diambil oleh AP dari Medsos lalu dikirim melalui WA ke HSA. Setelah di-posting lalu tautan IG itu dikirim ke AP. AP merespons dengan mengatakan mantap mas,” terang Kabid Humas.

BACA JUGA  Jurnalis di Gaza Diserang, 8 Anggota Keluarga Terbunuh

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo dalam kesempatan itu menyatakan bahwa pihaknya hanya menangani laporan tentang dugaan tindak pidana ITE.

Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah diduga secara bersama-sama menstrasmisikan data-data elektronik berupa foto pribadi dan keluarga tanpa seizin korban.

Dalam perkara ini telah memeriksa enam orang saksi baik saksi pelapor, saksi korban, saksi ahli ITE dan ahli pidana. Termasuk keterangan dari para tersangka.

“Para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) UU ITE, Pasal 48 ayat (1), dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan atas pertimbangan kemanusiaan tersangka AP yang sebelumya ditahan di UPTD perempuan dan anak Denpasar kini ditangguhkan penahanannya dan kita telah melakukan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur,” ungkapnya.

Ia mengatakan, tersangka HSA merupakan pemilik akun @ayoberanilaporkan6 sekaligus pemosting foto-foto BA secara ilegal. HSA ditetapkan jadi tersangka pada Jumat (26/1/2024). Sementara AP ditetapkan jadi tersangka pada Rabu (3/4/2024).

Kedua tersangka langsung ditahan. HSA ditahan di Rutan Polresta Denpasar. Sementara AP ditahan di rumah aman milik UPTD Perempuan dan Anak Denpasar. AP ditahan di sana atas pertimbangan kemanusiaan karena sedang menyusui anaknya yang masih bayi.

BACA JUGA  Jadi Ketua Pemuda Katolik Bali, Yogaswara Gaungkan 'Duc in Altum'

“Penangkapan terhadap tersangka AP dilakukan sesuai prosedur dan juga berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Dimana awalnya tersangka AP dilakukan upaya penangkapan saat dia (AP) berada di SPBU Cibubur, Jalan Trans Yogi Cibubur, Bogor, pada Kamis, 3 April 2024,” ungkapnya.

Pada saat itu tersangka bersama anaknya yang masih bayi sehingga tidak dilakukan penangkapan. Tersangka kooperatif dan berjanji akan hadir ke Polresta Denpasar.

Pada Senin (8/4/2023), AP datang untuk diperiksa dan langsung dilakukan penahanan dan tidak ada upaya penangkapan paksa oleh kepolisian.

“Untuk saat ini tim penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar tengah melengkapi dan melaksanakan pemberkasan tersangka AP dan HMA untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum