ASAHAN, SUDUT PANDANG. ID – Ketua DPRD Kabupaten Asahan Baharuddin Harahap, memimpin rapat paripurna tentang penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Jumat (1/7/2022).
Pada rapat paripurna ini ketujuh fraksi DPRD Kabupaten Asahan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021.
Bupati Asahan H. Surya, pada pidatonya mengatakan dengan disetujuinya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini, maka untuk tahap berikutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
“Untuk mendapatkan evaluasi, apakah telah sesuai dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Saya mengucapkan terima kasih kepada Organisasi Perangkat Daerah yang telah melaksanakan program dan kegiatan pada Tahun Anggaran 2021 sebagai mana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021,” ucapnya.
“Selama dalam pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, kita mengharapkan untuk dimasa yang akan datang kendala dan kelemahan dalam pelaksanaan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD agar tidak terulang kembali,” lanjut Bupati Asahan.
Ia menjelaskan, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.91.390.001.527,39 yang akan ditetapkan menjadi Perda setelah mendapat evaluasi dari Pemerintah yang lebih tinggi. Selanjutnya dapat ditampung pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Tahun anggaran 2022 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tampak hadir dalam rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten asahan, Anggota DPRD Kabupaten Asahan, OPD dan tamu undangan lainnya.(M.Achyar)