Tunjangan Guru Madrasah Non-PNS Cair, Buruan Cek Syarat Penerimanya

Foto Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID -Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa tunjangan insentif guru madrasah non-PNS sudah dicairkan mulai hari ini, Senin (10/10). Totalnya mencapai Rp 3 juta atau Rp 250 ribu per bulan, dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah setelah melalui proses administrasi, tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS mulai hari ini sudah bisa dicairkan. Sesuai info sebelumnya, tunjangan insentif diberikan penuh selama 12 bulan, per bulan Rp 250 ribu dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).

Kemenkumham Bali

Para guru madrasah non-PNS dapat mengecek info pencairan insentif melalui akun SIMPATIKA masing-masing. Kemenag juga telah mengirimkan informasi berupa Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif

Insentif ini diberikan kepada guru non-PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Untuk proses pencairan, ada sejumlah persyaratan yang harus disiapkan yaitu:

BACA JUGA  Kementan dan Kementerian BUMN Kolaborasi untuk Sukseskan Swasembada Pangan

1. Menunjukkan KTP
2. Membawa Surat Keterangan berhak menerima tunjangan insentif yang dicetak dari SIMPATIKA
3. Membawa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh dari SIMPATIKA

“Setelah persyaratan lengkap, para guru bisa datang ke Bank Mandiri terdekat untuk melakukan proses pencairan,” jelas Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Muhammad Zain

Karena keterbatasan anggaran, Zain menyebut tunjangan diberikan kepada guru madrasah non-PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi. Kriteria penerimanya adalah sebagai berikut:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama)

BACA JUGA  AQUA Dukung Maybank Marathon di Gianyar Bali

2. Belum lulus sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.

“Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi,” tegas Zain.

6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

BACA JUGA  Perempuan Bertato Tewas Mengenaskan Akibat Tertabrak Kereta

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag

9. Belum usia pensiun (60 tahun). Tetapi insentif ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Tinggalkan Balasan