JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ruben Onsu tidak membuka peluang perdamaian dengan mantan istrinya, Sarwendah, terkait laporan dugaan tindak pidana akses ilegal dan pengunggahan video yang diduga diperoleh melalui cara melawan hukum.
Melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, Ruben menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan. Pihaknya menilai persoalan utama dalam perkara tersebut bukan terletak pada isi video yang beredar, melainkan pada dugaan cara rekaman itu diperoleh dan disebarluaskan.
Pernyataan tersebut disampaikan Minola dalam wawancara yang dikutip dari kanal YouTube Starpro Indonesia, Rabu (14/10/2026). Minola Sebayang menegaskan, substansi video yang beredar tidak serta-merta menghilangkan dugaan pelanggaran hukum apabila proses perekaman maupun penyebarannya dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Kalau bicara masalah hukum bukan artinya penting isinya, tetapi perbuatannya,” kata Minola.
Menurutnya, dugaan akses ilegal dan pengunggahan video harus dilihat berdasarkan perbuatan yang terjadi, bukan semata-mata berdasarkan isi rekaman tersebut.
Pihak Ruben juga menyoroti dugaan perekaman tanpa izin. Minola menilai persoalan persetujuan dalam perekaman menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri oleh penyidik.
Selain itu, pihaknya menduga terdapat bagian video yang tidak sesuai dengan fakta. Dugaan penyuntingan rekaman juga dinilai perlu diperiksa lebih lanjut untuk mengetahui konteks dan proses penyebarannya.
Minola menyebut dugaan penggiringan opini dan penyuntingan video menjadi bagian dari persoalan yang perlu diperjelas melalui proses hukum.
“Ada penggiringan makanya dikatakan juga ada dugaan editan kan begitu. Jadi, ya tinggal ditunggu saja dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Pihak Ruben memilih menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Dugaan akses ilegal, perekaman tanpa izin, maupun penyuntingan video masih perlu ditelusuri untuk memastikan fakta yang sebenarnya.
Dengan demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dalam perkara tersebut tetap bergantung pada hasil penyelidikan serta bukti yang diperiksa oleh penyidik.
Selain menegaskan proses hukum tetap berjalan, Minola juga menyampaikan bahwa pihak Ruben tidak berencana menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
Sikap itu, menurut Minola, berkaitan dengan dugaan tindak pidana akses ilegal yang disebutnya memiliki ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Meski demikian, penerapan pasal, penentuan unsur pidana, serta kemungkinan penyelesaian melalui keadilan restoratif tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan perkembangan penanganan perkara.
Sikap tegas Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya menunjukkan bahwa pihaknya ingin persoalan dugaan akses ilegal dan penyebaran video tersebut diproses melalui jalur hukum.
Fokus perkara kini berada pada penelusuran bagaimana video diperoleh, apakah terdapat dugaan akses tanpa hak, serta apakah rekaman mengalami penyuntingan yang memengaruhi konteksnya.
Hasil penyelidikan Polda Metro Jaya diharapkan dapat menjelaskan duduk perkara berdasarkan bukti dan keterangan yang relevan. Hingga proses tersebut menghasilkan kesimpulan, dugaan pelanggaran hukum dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sebagai dugaan dan bukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.(04)











