JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendorong penguatan implementasi perlindungan wartawan di lapangan seiring dengan berlangsungnya uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK). PWI menilai, meski norma pasal tersebut bersifat konstitusional dan masih relevan, pelaksanaannya belum berjalan optimal.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Permohonan uji materi ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai Pasal 8 UU Pers tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang kuat.
“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya.
Menurutnya, perlindungan terhadap wartawan tidak hanya sebatas aturan, tetapi juga tanggung jawab aktif negara dalam menjamin kemerdekaan pers.
“Perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial,” ucapnya.
Akhmad Munir menjelaskan, perlindungan bagi wartawan mencakup keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.
Ia menegaskan, perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan agar setiap perkara yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik diselesaikan berdasarkan UU Pers.
“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” kata Munir.
PWI menilai tantangan utama bukan pada bunyi pasal, melainkan lemahnya koordinasi antarlembaga dalam penerapannya. Karena itu, PWI mengusulkan penguatan sinergi kelembagaan agar perlindungan hukum bagi wartawan dapat terlaksana secara efektif.
Enam Pokok Pikiran
Dalam sidang tersebut, PWI menyerahkan keterangan tertulis berisi enam pokok pikiran utama, yaitu:
Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional.
Perlindungan hukum bagi wartawan merupakan kewajiban negara.
Perlindungan tidak berarti memberikan kekebalan hukum.
Koordinasi antarlembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.
Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
Negara wajib memastikan perlindungan berjalan adil dan berkelanjutan.
Kehadiran Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, didampingi sejumlah pengurus, antara lain Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).
Komitmen Advokasi
Menurut Akhmad Munir, PWI akan terus memperkuat fungsi advokasi, pembinaan etika, dan pendidikan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap wartawan bukanlah keistimewaan, melainkan amanat konstitusi yang harus dijalankan oleh negara.
“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” ujarnya.
Selain PWI, sidang uji materi ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait. MK dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.(01)


