Hemmen
Hukum  

Jadi Keynote Speaker Media Gathering, Inilah Amanat Jaksa Agung

Jaksa Agung Burhanuddin saat menjadi Keynote Speaker Media Gathering Puspenkum Kejagung dengan Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Media Elektronik Tahun 2020 di Jakarta, Rabu (2/12/2020)/ist

Jaksa Agung Burhanuddin:

“Kemerdekaan Pers dalam penyebaran informasi dan pembentukan opini haruslah berdasarkan dengan hati nurani, karena masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan terpercaya,”

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Jakarta, SudutPandang.id Pers merupakan salah satu pilar demokrasi dan pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari penegakan supremasi hukum. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengamanatkan salah satu tujuan Pers Nasional adalah untuk mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran serta diwujudkannya supremasi hukum menuju masyarakat yang tertib.

Demikian disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin, saat menjadi pembicara pembuka (Keynote Speaker), Media Gathering Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) dengan Pemimpin Redaksi Media Cetak dan Media Elektronik Tahun 2020 di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

“Beranjak dari amanat konstitusi inilah, maka sudah seharusnya Pers dengan Kejaksaan untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi demi tegaknya supremasi hukum,” kata Burhanuddin, dalam forum diskusi bertajuk “Sinergitas Puspenkum dengan Insan Pers Dalam Penyajian Berita untuk Meningkatkan Public Trust Kejaksaan RI”.

Menurut Jaksa Agung, sinergisitas Kejaksaan dengan Pers secara formil telah terbentuk dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan RI pada 9 Februari 2019.

Nota Kesepahaman tersebut tentang koordinasi dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan kemerdekaan pers, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan sumber daya manusia.

“Tujuan dari Nota Kesepahaman untuk terwujudnya penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan Pers yang berimbang, akurat, tidak beritikad buruk, berkeadilan, dan menghormati supremasi hukum, serta peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” ujar Burhanuddin.

“Saya berharap Nota Kesepahaman ini menjadi dasar kita untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan berbagai macam kegiatan dan program untuk membangun dan meningkatkan sinergisitas kita bersama,” harapnya.

Pers Adalah Sahabat

Ia menuturkan, Puspenkum sebagai juru bicara Kejaksaan yang memiliki tugas melakukan kegiatan hubungan media dan kehumasan. Publikasi informasi oleh Puspenkum tentang capaian kinerja, perkembangan penanganan perkara, produk hukum, kebijakan, program, dan kegiatan-kegiatan kepada masyarakat melalui media diharapkan akan membentuk opini masyarakat dan menumbuhkan public trust terhadap kinerja Kejaksaan sehingga meningkatkan citra Korps Adhyaksa.

“Oleh karenanya, saya minta kepada Puspenkum dapat lebih mendekatkan diri dan bekerja sama dengan media karena insan Pers adalah sahabat saya,” pinta Jaksa Agung.

Kehadiran Pers, lanjutnya, sangat dibutuhkan oleh pihaknya dalam memerangi berbagai macam berita tidak tepat, fitnah, dan ujaran kebencian, serta misinformasi yang menyerang dan mendeskreditkan institusi. Sehingga dapat memperlemah penegakan hukum dan berujung menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.

“Di satu sisi, saya sangat berharap media juga dapat membantu Kejaksaan dalam proses penegakan hukum dengan menyampaikan informasi yang benar dan akurat, meminimalisir pemberitaan negatif, serta dapat membantu meningkatkan public trust terciptanya citra positif bagi Kejaksaan,” ucapnya.

“Di sisi lain, tentunya saya juga akan terus mendorong Kejaksaan untuk lebih baik lagi dalam hal menyajikan informasi, akurasi data, dan kecepatan yang dibutuhkan oleh para awak media, sehingga dalam pemberitaannya diharapkan tidak ada kesalahan data dan narasi yang dapat mempengaruhi perspektif masyarakat terhadap Kejaksaan.” sambung Jaksa Agung.

Tidak Anti Berita Negatif

Ia juga menyampaikan bahwa beberapa bulan belakangan ini banyak berita tentang Kejaksaan yang cenderung bersifat negatif dan mendeskreditkan. Jaksa Agung menegaskan, pada dasarnya pihaknya tidak anti berita negatif sepanjang pemberitaan tersebut didasarkan pada data dan fakta.

“Dalam hal ini berita negatif justru kami pandang sebagai bahan koreksi untuk memperbaiki institusi kami dan tentunya kami sangat berterima kasih atas koreksi tersebut, namun ada kalanya terkadang muncul berita negatif yang tidak didukung oleh data dan fakta, bahkan terkadang tidak dikonfirmasi ulang,” kata Burhanuddin.

Hal ini, masih menurut Jaksa Agung, pihaknya sangat meyesalkan. Mengingat pemberitaan yang demikian, tidak hanya menurunkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Kejaksaan semata, tetapi juga dapat meruntuhkan kualitas penegakan hukum yang tentunya pada akhirnya akan merugikan masyarakat.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono didampingi Kasub Bidang Kehumasan Mohamad Isnaeni/ist

“Hendaknya Pers dalam pemberitaan dapat menyampaikan informasi ke masyarakat secara jernih dan mampu membedakan mana perbuatan oknum dan mana tindakan kelembagaan,” jelasnya.

Pihaknya juga berharap kerja sama yang baik, harmonis, dan profesional antara Insan Pers dengan Kejaksaan mampu mendewasakan masyarakat dan membuka cakrawala hukum masyarakat. Sehingga masyarakat dapat secara objektif dalam menilai sebuah isu yang berkembang.

“Sebuah pemberitaan tidak sekadar bersifat informatif semata, melainkan juga harus memiliki nilai edukasi yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemerdekaan Pers dalam penyebaran informasi dan pembentukan opini haruslah berdasarkan dengan hati nurani, karena masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan terpercaya,” terang Jaksa Agung.(um)

BACA JUGA  Pengamat: Kejagung Jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan