JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono menilai kajian pengupahan 2022 oleh Pemprov DKI irasional. Ini yang dianggap menjadi penyebab kekalahan Pemprov atas gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kalau kita lihat sampai di Pengadilan PTUN ternyata kalah berarti kita tidak mampu mempertahankan, tidak mampu merasionalisasi dari keputusan yang sudah diambil oleh Pemprov,” ujar Gembong, Kamis (14/7/2022).
Gembong menuturkan, selama Pemprov memiliki kajian matang tentang formulasi pengupahan bagi buruh, kekalahan tidak akan diterima di pengadilan. Maka dari itu, Gembong menyarankan agar Pemprov DKI menaati putusan PTUN, tanpa harus mengambil langkah hukum selanjutnya yaitu banding.
Sebab menurut Gembong, jika Pemprov mengambil langkah banding justru hanya menambah panjang kepastian hukum tentang upah minimum provinsi 2022. Mengingat, pengupahan minimun harus memiliki landasan hukum.
“Banding makan waktu panjang gitu loh. Dengan memakan waktu panjang buat ketidakpastian persoalannya. Kemarin sudah saya sampaikan ke Biro Hukum, ya supaya ada kepastian hukum,” ungkapnya.
Jika tidak mengambil langkah banding, Pemprov saat ini sudah sepatutnya mensosialisasikan tentang hasil putusan PTUN tentang upah.
Diketahui, PTUN memutuskan untuk membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. Artinya, kenaikan UMP 5,1 DKI Jakarta batal.
“Menyatakan batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021,” demikian bunyi putusan tersebut dikutip melalui situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (12/7/2022).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Keputusan Gubernur yang mengatur tentang kenaikan UMP 2022.
“Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh.”
“Menghukum Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.”
Gugatan mengenai UMP DKI 2022 diajukan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada Kamis 13 Januari. Dalam gugatan, Apindo meminta majelis hakim membatalkan Kepgub yang memutuskan kenaikan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.
“Menetapkan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022 Rp4.641.854 per bulan,” demikian bunyi diktum kesatu dari Kepgub yang diterima merdeka.com pada Senin (27/12/2022).
Nilai upah tersebut berlaku sejak 1 Januari 2022 dan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
Menanggapi Kepgub tersebut, Apindo menilai hal itu akan memberatkan para pengusaha di tengah usaha pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Sementara dari sisi Anies sebagai pihak penerbit Kepgub, kenaikan UMP 5,1 persen dinilai cukup wajar berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang menunjukan, rerata inflasi di ibu kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen.
Kemudian, proyeksi Bank Indonesia yang disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, untuk inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).
Berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.(red)