10. Adalah Kompas TV dalam rangka memuat berita imbang yang mengirim Jurnalis Aiman ke Bengkulu untuk menemui dan mewawancarai korban saudara Irwansyah. Di situ saya menyaksikan betapa otoriter, bengisnya Novel Baswedan sebagai penyidik yang bertanggung jawab terhadap kematian Aan. Bahkan salah satu orang tersiksa adalah korban salah tangkap.
Irwansyah di depan TV mengakui bahwa si botaklah alias Novel Baswedan yang melakukan penyiksaan yang berakibat kematian. Seandainya memang semua yang terungkap dalam berkas penganiayaan Novel Baswedan adalah berita bohong, kenapa Novel Baswedan takut membuktikan kebohongan penyidik di persidangan Pengadilan yang terbuka untuk umum?
Bukankah acara penyidikan yang berjenjang mulai pasal 109, 138 KUHAP, telah dilalui, sampai Jaksa menyatakan berkas perkara P-21, siap untuk diperiksa.
11. Sebaliknya di media, Novel Baswedan menyatakan seolah penyidik telah mengkriminalisasi dirinya. Lebih hebat lagi dalam kasus penyiraman air keras, dalam keterangan Pers nya, Novel melemparkan hoax, adanya petinggi Polisi yang merekayasa kasus penyiraman air keras. Ketika tuntutan ringan satu tahun terjadi, bahkan Novel Baswedan dengan lantangnya menuduh Presiden melakukan pembiaran atas kekacauan hukum di negeri ini.
Sebagai Polisi yamg mengerti hukum, mestinya Novel Baswedan mengerti bahwa tak seorangpun yang bisa mencampuri peradilan termasuk Bapak Presiden.
12. Ciri chas oknum KPK yang terlibat perkara pidana termasuk Prof. Denny Indrayana adalah memanfaatkan media pendukung untuk membela diri. Rata-rata mereka sangat khawatir perkaranya dimajukan ke Pengadilan.
Hasil gelar perkara Prof. Denny Indrayana, yang menyimpulkan Prof. Denny Indrayana tersangka korupsi kasus Payment Gateway, tenggelam dan dipeti eskan begitu saja. Kompas dan Mingguan Tempo dengan motto “Enak Dibaca dan Perlu” menjadi mandul oleh perbuatan pidana Novel Baswedan dan Prof. Denny Indrayana. Sedangkan untuk berita korupsi lainnya Mingguan Tempo sangat lihay menggoreng berita yang berhasil menggiring opini masyarakat dengan selalu mangatasnamakan keadilan rakyat.
13. Hanya pernah seorang penyidik di Bareskrim saudara Komjen Budi Waseso yang berani menyidik sangkaan pidana oknum KPK. Sayangnya tindakan berani Komjen Budi Waseso berbuah yang bersangkutan segera dimutasikan, karena beliau sangat berbahaya bagi KPK.
14. Temuan Pansus DPR terhadap KPK yang terdiri dari laporan fakta setebal beberapa puluh halaman, mulai dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rekayasa saksi yang disekap oleh oknum penyidik KPK di safe house, penggelembungan biaya perjalanan, penyimpanan barang sitaan tidak di rumah penyimpanan barang sitaan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan tanpa dua alat bukti, seharusnya merupakan bukti permulaan penyidikan kejahatan jabatan yang dilakukan oleh oknum-oknum KPK.
Terakhir menurut berita media, bahkan Novel Baswedan memeriksa Nurhadi eks Sekretaris Mahkamah Agung di luar kantor KPK.
15. Beranikah Ketua Komisioner KPK mulai menyidik atau mengirim Novel Baswedan yang kebal hukum ke Pengadilan?
Kekacauan hukum di KPK akan berakhir bila Firli Bahuri berani mempidanakan Novel Baswedan, walaupun saya sangat pesimis hal itu bisa terjadi.
Semoga tulisan saya sebagai praktisi selama kurang lebih 50 tahun, satu ketika menjadi kenyataan dan merupakan bagian perjuangan hukum saya yang tak kenal lelah. Sekalipun saya dipenjara dengan label Koruptor Kakap, tanpa saya merampok uang negara satu senpun. Biar sejarah yang menjadi saksi atas pengzoliman KPK atas diri saya.
16. Saya yakin dengan diadilinya tersangka pembunuh Novel Baswedan, dunia hukum akan lebih aman. Terhindar dari permainan sandiwara Novel Baswedan yang memporak porandakkan penegakkan hukum di Indonesia.
Salam hormat, Suara dari Sukamiskin.
Prof. Otto Cornelis Kaligis.
cc. Yang saya hormati Bapak Presiden RI sebagai laporan,
Yth. Bapak Ir. Jokowidodo.
cc. Bapak Kapolri Jendral Polisi Bapak Idham Azis.
cc. Bapak Jaksa Agung Bapak S.T. Burhanuddin, S,H.,M.H.
cc. Bapak Menteri Hukum dan HAM Yth. Bapak Yasonna Laoly Ph.D.
cc. Pertinggal















