MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Ungkap kasus judi online, Satreskrim Polres Magetan berhasil ringkus dua orang pria berinisial SR (52) dan AW (51).
Keduanya merupakan warga Kabupaten Magetan. Dimana SR merupakan warga Desa Temenggungan, Kecamatan Karas, sedangkan AW warga Jalan Kresno, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, mengatakan SR dalam melakukan aksinya menggunakan modus menerima tombokan dari para penombok melalui WhatsApp ataupun secara langsung berikut uang tombokannya. Selanjutnya hasil tombokan tersebut dimasukkan melalui website “M3 TOTO”.
Dari SR, barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah handphone, uang tunai Rp55 ribu, dan satu buah ATM BRI.
Sementara itu, lanjut Kapolres, untuk AW bermodus melayani pembelian tombokan angka judi togel menggunakan uang sebagai taruhannya, dengan cara angka-angka yang dipasang oleh penombok berikut uang taruhan tersebut dikirimkan ke situs judi togel online bolakasara4d.net.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari AW yakni 1 (satu) buah handphone, uang tunai Rp20 ribu, serta satu buah ATM BCA.
“Para pelaku dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP, dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah,” ujar Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Ridwan, dalam siaran pers di halaman Mapolres, pada Selasa (23/8/2022).
Dan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Magetan.(DNY)