Bali  

Ungkap Kejanggalan, Ipung Sebut Pemkot Denpasar Serobot Lahan

Siti Sapurah, S.H., alias Ipung (Foto:istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Siti Sapurah, ahli waris almarhum Daeng Abdul Kadir, pemilik lahan yang dijadikan jalan di Jalan Tukad Punggawa, Kelurahan/Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, menduga tanahnya telah diserobot oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar. Ipung mengatakan penyataan pihak Pemkot Denpasar terkait pembangunan sama sekali tidak berdasarkan bukti dan banyak kejanggalan.

“Saya berani menyatakan bahwa lahan yang dijadikan jalan oleh Pemkot Denpasar adalah milik almarhum ayah saya, Daeng Abdul Kadir, karena memiliki bukti kepemilikan yang sah menurut hukum, mulai tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung saya menang, sudah incrach. Jadi aneh, jika Pemkot Denpasar menyatakan bahwa pembangunan jalan itu berdasarkan surat penyerahan lahan dari PT.BTID. Jadi sama sekali tidak benar jika lahan itu milik PT BTID,” ujar Ipung, dalam keterangannya, Rabu (29/4/2022).

BACA JUGA  Bisnis Rumah Makan, WNA Turki Pemegang Visa Kunjungan Dideportasi dari Bali

“Kalau tidak mempunyai bukti dan dasar hukum yang kuat, berarti itu sama saja penyerobotan,” lanjut Advokat wanita yang dikenal berani ini.

Ipung menyebut tanah yang dijadikan jalan itu adalah tanah yang sedianya sempat dieksekusi hingga 3 kali atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2020. Saat itu 36 KK warga pendatang menggugat tanah tersebut, namun mereka dinyatakan kalah.

“Perkara tersebut kami menangkan karena mengacu pada putusan tahun 1974 dan 1975, tanah tersebut juga pernah digugat oleh ahli waris Sikin (penjual), dengan dasar tanah tersebut tidak pernah dijualbelikan, tetapi ada Akta Jual Beli No:28/57 tercatat tanah tersebut sudah diperjualbelikan oleh Sikin seharga Rp. 4.500,” bebernya.

BACA JUGA  Pemkot Jakbar Memitigasi Risiko Sekolah di Kolong Jalan Tol

“Sampai 17 kali dan semuanya saya menangkan hingga putusan PK dua kali di Mahkamah Agung tahun 2020. Menyatakan tanah tersebut milik Daeng Abdul Kadir yang dibeli pada tahun 1957. Sudah berkekuatan hukum tetap (inchrach),” sambung Ipung.

Eksekusi

Tinggalkan Balasan