Bali  

Ungkap Kejanggalan, Ipung Sebut Pemkot Denpasar Serobot Lahan

Siti Sapurah, S.H., alias Ipung (Foto:istimewa)

Selain itu, Ipung juga mengaku heran dengan pihak Pemkot Denpasar atas klaim tanah tersebut. Padahal saat eksekusi lahan tersebut, dihadiri pihak Pemkot.

“Eksekusi sampai tiga kali, dan pada tanggal 3 Januari 2017 eksekusi ketiga berhasil saya lakukan dengan menurunkan 10 alat berat, 30 truk dan 1.127 anggota polisi sebagai pengamanan eksekusi. Ttidak mungkin senyap yang namanya eksekusi, apa mungkin bapak tuli atau buta sampai bapak tidak mengetahui hal itu?. Sedangkan sebelum pelaksanaan eksekusi ada pertemuan di kantor Lurah Serangan yang dihadiri oleh lurah dan camat yang merupakan perpanjangan tangan Pemkot Denpasar,” beber Advokat Peradi ini.

“Kenapa Pemerintah Kota Denpasar diam tidak menghalangi saat eksekusi, kalau memang itu tanah PT BTID. Iya dong, ini kan aneh,” lanjut Ipung lagi.

BACA JUGA  Dendangkan Lagu Bali, Kapolsek Kuta Sasar Pasar Tradisional Tekankan Disiplin Protokol Kesehatan

Masih menurut Ipung, sebenarnya banyak kejanggalan yang terjadi, dimana SK sudah ada sejak 2014, sedangkan penyerahan tanah 2016.

“Ini lucu kan?. Bagaimana mungkin belum lahir, tapi bayinya sudah ada Akta Kelahirannya,” ucap Ipung mengilustrasikan.

Kejanggalan selanjutnya, soal jalan yang diserahkan PT BTID di dalam SK diberi nama Tukad Punggawa I yang berasal dari laut yang direklamasi. Sedangkan tanahnya bernama Jalan Tukad Punggawa dan berada di tengah pemukiman warga yang merupakan daratan yang sudah berisi bangunan dan sudah dikuasai sejak tahun 1957.

“Lahan tersebut tidak termasuk dalam berita acara penyerahan PT BTID kepada Pemkot Denpasar dan itu juga dikuatkan oleh pihak Bina Marga pada pertemuan pertama 19 Maret 2022 pasca saya blokade jalan. Pada pertemuan yang dilakukan di kantor Lurah Serangan pejabat Bina Marga mengatakan tanah ini tidak termasuk dalam SK, tapi permohonan warga yang diajukan ke Musrenbang. Ini kan sangat jelas,” terang Ipung.

Tinggalkan Balasan