Hal serupa juga ditambahkan oleh Bendahara Adat Desa Serangan. Dalam pertemuan ketiga di Warung Mina Renon, dimana surat yang ditunjukkan oleh PT BTID adalah surat yang dimiliki Desa Adat Serangan, yaitu surat kepemilikan yang sudah disahkan kepemilikannya atas nama Daeng Abdul Kadir dengan putusan akhir yang dikeluarkan oleh MA tahun 2020.
“Proyek pembuatan jalan itu, saya menduga adanya penyelewengan anggaran negara lewat Musrembang. Sebab yang dibangun jalan adalah tanah milik perorangan, dalam hal ini almarhum Daeng Abdul Kadir yang juga merupakan bapak saya,” sebut Ipung.
“Dimana jalan yang harusnya dibangun adalah tanah yang direklamasi atau di pesisir pantai Pulau Serangan, sedangkan tanah bapak saya ada di tengah perkampungan. Bagaimana bisa lompat ke tengah perkampungan,” pungkasnya.(one)









