Tri Indroyono

Unit Reskrim Polsek Mengwi-Bali Tangkap Pelaku Kasus Curanmor

Unit Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polsek Mengwi berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Villa Rumah Santai, Banjar Batan Tanjung, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang terjadi pada Rabu (14/2024) pukul 10.00 WITA. FOTO: Polsek Mengwi

MANGUPURA-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Unit Reserse Kriminalitas (Reskrim) Polsek Mengwi berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Villa Rumah Santai, Banjar Batan Tanjung, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Provinsi Bali yang terjadi pada Rabu (14/2024) pukul 10.00 WITA.

Menurut Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J.,S.Sos.,S.H.,M.M di Mangupura, Kamis (22/2/2024) kejadian bermula pada hari Selasa (13/2) malam pukul 21.30 WITA.

Kemenkumham Bali

Korbannya adalah Gabriele Nocole Rose, perempuan (35), warga negara Kanada yang memarkir sepeda motor Yamaha NMax warna hitam DK 6607 PS miliknya di depan villa.

Setelah itu korban masuk ke villa untuk beristirahat. Kemudian pada hari Rabu (14 F/2) pukul 10.00 WITA korban hendak keluar.

Ketika sampai di depan villa korban melihat kendaraan miliknya yang sebelumnya terparkir di depan villa telah hilang.

BACA JUGA  Pelaku Pembuang Mayat Dalam Karung Ditangkap Polda Banten

Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut, sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/B/ 08/II/2024/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tanggal 16 Februari 2024.

Atas dasar laporan tersebut Kapolsek Kompol I Ketut Adnyana T.J., memerintahkan Kanit Reskrim AKP I Made Mangku Bunciana, SH melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dari korban dan saksi-saksi di TKP serta beberapa petunjuk yang diperoleh dari TKP maka mengarah kepada tiga orang pelaku yaitu masing masing atas nama HTA asal Banyuwangi, B dan AH asal dari Jember.

Setelah melakukan penyelidikan kemudian Tim Opsnal Polsek Mengwi bergerak melakukan penyelidikan ke wilayah Kedungu Kabupaten Tabanan, kemudian pada pukul 20.00 WITA pelaku HTA dan pelaku B diamankan di sebuah rumah kontrakan di jalan menuju pantai Kedungu Tabanan.

BACA JUGA  Ciptakan Badung Kondusif, Kapolres AKBP Leo Dedy Defretes Turun Langsung Pimpin Patroli

Selanjutnya pada pukul 21.30 WITA pelaku AH berhasil diamankan di sebuah proyek di Jalan Apit Yeh Banjar Kangin Sempidi.

Lalu, tim Opsnal Reskrim Polsek Mengwi melakukan pengembangan ke Desa Sumberbulus, Kecamatan Kaliputuh, Kabupaten Jember – Jawa Timur untuk mencari barang bukti.

Kemudian ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Polsek Mengwi guna penanganan lebih lanjut.

“Dari Hasil interogasi ketiga pelaku mengakui perbuatannya secara bersama -sama telah melakukan pencurian 1 unit SPM Yamaha NMax warna hitam DK 6607 PS di TKP tersebut pada hari rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 03.30 WITA. Pelaku kami persangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.” kata Kompol Ketut Adnyana

BACA JUGA  Kemenkumham Bali Fasilitasi Prolegda Tabanan, Evaluasi Desa Sadar Hukum dan Paralegal Award

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti diantaranya 1 unit Sepeda motor Yamaha NMax DK 6607 PS warna hitam, 1 pasang plat dengan no. pol DK 6607 PS, 1 pasang spion, 1 buah visor NMax, 1 unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 no. pol P 4594 UJ warna hitam, 1 unit Sepeda motor Yamaha Jupiter no. pol P 3646 ZA warna oranye-hitam. (PR/02)