MOROWALI-SULTENG – PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) memperbaharui data terbaru korban ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) di Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), yakni ada sebanyak 13 orang yang meninggal dunia.
Dalam keterangan yang dihimpun, Senin (25/12/2023), pernyataan itu disampaikan Kepala Divisi Hubungan Media PT IMIP Dedy Kurniawan dalam keterangan pada Ahad (24/12/2023).
“Jumlah korban meninggal yang terkonfirmasi saat ini sebanyak 13 orang. Sementara itu, sebanyak 46 korban terluka umumnya disebabkan karena terkena uap panas,” katanya.
Dedy juga memperbaharui data ke-13 korban tewas yang sebelumnya disebut terdiri atas 7 WNI dan 6 WNA.
Data terbaru menyebutkan ke-13 korban tewas terdiri dari 9 pekerja Indonesia dan 4 lainnya pekerja WNA asal China.
Sebelumnya, Dedy Kurniawan di Kota Palu, Sulteng, Ahad (24/12) menyatakan korban kecelakaan kerja akibat ledakan tungku smelter di area industri PT ITSS pada kawasan PT IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) mencapai 51 orang, dan 12 di antaranya meninggal dunia.
“Berdasarkan penyelidikan awal, penyebab kecelakaan kerja tersebut diduga masih terdapat cairan di dasar tungku yang memicu terjadinya ledakan. Saat proses perbaikan terjadi ledakan yang menimbulkan kebakaran,” katanya.
Terjunkan timwas
Sementara itu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menurunkan tim pengawas (timwas) ketenagakerjaan ke Kabupaten Morowali, Sulteng, menyusul kecelakaan kerja yang menyebabkan sejumlah pekerja meninggal dan terluka di daerah tersebut.
Ledakan tungku di fasilitas pengolahan nikel milik PT ITSS di kawasan yang dikelola oleh PT IMIP pada Ahad (24/12) dilaporkan telah menyebabkan 13 pekerja meninggal dan puluhan pekerja terluka.
“Merespons kejadian kecelakaan tersebut, Kadisnaker Provinsi Sulawesi Tengah langsung menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan. Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker juga akan turun Senin, 25 Desember 2023,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemenaker Haiyani Rumondang dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (2/12).
Menurut dia, Kementerian Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah dan perusahaan yang bersangkutan dalam menangani perkara kecelakaan kerja tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan industri peleburan logam tergolong industri dengan risiko bahaya tinggi, sehingga wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tinggi.
“Maka harus benar-benar dipastikan semua keadaan sesuai dengan persyaratan K3, terlebih pada industri smelter yang memiliki risiko bahaya tinggi. Pembinaan terus dilakukan, termasuk memastikan prosedur dan personel K3 yang memenuhi standar K3,” katanya.
Menurut dia, tim pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah dan pusat selain melakukan pengawasan juga melakukan pembinaan dalam penerapan norma ketenagakerjaan, termasuk yang berkenaan dengan standar K3.
“Saya prihatin terhadap peristiwa yang terjadi di PT IMIP. Saya juga turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya belasan pekerja dan puluhan pekerja lainnya yang mengalami luka-luka,” kata Haiyani.
Kemenaker memastikan pekerja yang terluka dan ahli waris pekerja yang meninggal dalam kecelakaan kerja di kawasan PT IMIP akan mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan. (02/Ant/berbagai sumber)