Usai Sidang, Aktor Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo

Ammar Zoni
Aktor Ammar Zoni (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Aktor Ammar Zoni mengungkapkan bahwa dirinya telah menyiapkan surat resmi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Surat tersebut disusun dan disampaikan Ammar setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (9/2/2026).

Menurut Ammar, surat itu berisi permohonan perlindungan hukum sekaligus harapan agar Presiden dapat memberikan kebijakan khusus terkait perkara yang sedang ia hadapi.

“Ini juga nih sebenarnya, saya sudah menulis ini (menunjukkan surat). Nanti kamu bawa nih, saya sudah membuat surat permohonan. Ini buat surat permohonan kepada Presiden, yang isinya surat permohonan untuk perlindungan,” kata Ammar Zoni.

Dalam isi surat tersebut, Ammar secara jelas mengajukan beberapa opsi kebijakan hukum, mulai dari grasi, amnesti, hingga abolisi. Ia berharap permohonan tersebut dapat menjadi pertimbangan Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA  Polisi Buru Wanita Pemasok Narkoba Ke Aktor Revaldo

“Ya, surat permohonan untuk perlindungan dengan permohonan grasi, atau amnesti, atau abolisi,” tambahnya sambil menunjukkan surat tersebut.

Ammar juga menegaskan keinginannya agar surat tersebut benar-benar sampai dan dibaca langsung oleh Presiden.

“Kepada Bapak Presiden, kami memohon nanti kamu tolong sampaikan juga, ya, atas nama saya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ammar menjelaskan alasan di balik pengajuan permohonan tersebut. Ia merujuk pada pernyataan Presiden mengenai penanganan kasus narkotika, khususnya bagi pengguna yang berstatus figur publik, yang dinilai lebih menekankan pendekatan rehabilitasi.

“Karena memang petikan dari Bapak Presiden kan sudah jelas kalau para pengguna, khususnya figur publik, itu kan harus wajib direhabilitasi. Jadi kami memohon, mudah-mudahan dengan pengiriman permohonan ini bisa diberikan sebuah amnesti untuk rehabilitasi ataupun selesailah semua ini, gitu lho. Mendapatkan kesempatan lagi,” ujar Ammar.

BACA JUGA  Soal Dentuman Misterius di Jakarta, Begini Penjelasan BMKG

Ia juga menilai dirinya masih memiliki peran dan kontribusi yang bisa diberikan kepada bangsa.

“Biar bagaimanapun saya kan warisan, aset (bangsa),” tambahnya.

Sementara itu, dalam perkara terbarunya, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Ia disebut menerima sabu dari seseorang bernama Andre, lalu menjual dan mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi. Aktivitas jual beli narkotika tersebut diduga telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.(04)