Usulan Indonesia untuk Dunia Pengelolaan Royalti Global Masuk Agenda Internasional

Usulan Indonesia untuk Dunia Pengelolaan Royalti Global Masuk Agenda Internasional
Foto: Kemenkum

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Usulan Indonesia mengenai instrumen hukum internasional untuk pengelolaan royalti resmi masuk dalam agenda pembahasan Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO). Dokumen yang diberi kode SCCR/47/6 ini akan dibahas dalam sidang ke-47 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang akan diselenggarakan di Jenewa, Swiss, pada 1-5 Desember 2025.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan rasa syukur dan optimisme atas diterimanya proposal tersebut untuk dibahas di forum internasional. Pernyataan ini disampaikan pada 21 Oktober 2025, setelah menerima kabar resmi terkait keputusan tersebut.

“Alhamdulillah, proposal Indonesia telah resmi masuk dan siap diperjuangkan demi kemaslahatan global. Ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi para pencipta di seluruh dunia,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu (22/10).

BACA JUGA  Ditjen AHU Kemenkumham Berikan Fasilitas Kemudahan Bagi Diaspora Indonesia

Proposal yang dikenal dengan nama The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, melibatkan Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kebudayaan, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Usulan ini menjadi langkah strategis Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi bagi para pencipta dan pelaku industri kreatif di era digital.

Supratman menekankan bahwa keberhasilan proposal tersebut sangat bergantung pada dukungan diplomasi multilateral, regional, dan bilateral.

Ia mendorong para perwakilan Indonesia di luar negeri untuk memainkan peran aktif dalam memperjuangkan posisi Indonesia di forum WIPO.

“Proposal Indonesia merupakan langkah awal untuk meretas hambatan struktural yang menjadi akar ketimpangan dalam rezim kekayaan intelektual global. Proposal ini berisi tiga pilar utama, yakni tata kelola royalti dalam kerangka kerja global WIPO, sistem distribusi royalti berbasis pengguna (user-centric payment system), serta penguatan lembaga manajemen kolektif lintas batas negara. Ketiga pilar ini dirancang untuk mewujudkan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemerintah Uji Coba All Indonesia, Sistem Baru Sederhanakan Kedatangan Internasional

Langkah ini menegaskan posisi Indonesia di kancah global sebagai negara yang berkomitmen memperjuangkan pelindungan hak cipta, menjamin pencipta memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta mendorong pertumbuhan industri kreatif yang berdaya saing dan berkeadilan.(One/01)

Hari Santri 2025 DPRD Kabupaten Sidoarjo