JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Permasalahan utang piutang antara Sabda Ahessa dan Wulan Guritno rupanya sudah berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wulan Guritno pun mencabut gugatan perdata terhadap Sabda Ahessa, mantan kekasihnya, Kamis (7/3/2024).
Kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, mengatakan kliennya memutuskan untuk mencabut gugatan setelah terjadi kesepakatan dengan pihak Sabda Ahessa.
“Sudah ada titik temu, hingga akhirnya terjadi perdamaian. Akhirnya kami memutuskan untuk mencabut gugatan,” ujar Ficky, di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).
Seperti diketahui, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa secara perdata terkait ulang sebesar Rp 396.150.000. Uang tersebut digunakan Sabda untuk renovasi rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Salah satu isi kesepakatan utang piutang adalah pihak Sabda Ahessa mengembalikan uang milik Wulan Guritno.
Namun, menurut Ficky Fernando, jumlah uang yang disepakati jumlahnya tidak sama dengan yang tertera dalam gugatan.
“Pihak tergugat sudah membayarkan uang sesuai dengan kesepakatan. Jumlahnya tidak bisa kami sampaikan di sini,” ungkapnya.(04)