JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis berat kepada Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan anak dan aborsi. Dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (1/10/2025), majelis hakim memutuskan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar kepada terdakwa.
Hakim menyatakan bahwa Vadel terbukti bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta tetap menahan terdakwa,” tegas majelis hakim.
Majelis hakim menyebut beberapa alasan yang memberatkan putusan ini. Salah satunya adalah tindakan terdakwa yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan norma agama, kesopanan, dan nilai yang hidup di masyarakat.
“Kesalahan terdakwa bukan ditutupi dengan kebaikan, melainkan dengan kesalahan lain, yaitu aborsi. Artinya satu kejahatan ditutupi dengan kejahatan berikutnya,” jelas hakim dalam amar putusan.
Selain itu, Vadel dianggap memanfaatkan kondisi keluarga korban yang tidak harmonis, sehingga semakin memperburuk dampak perbuatannya.
Meski demikian, hakim juga mempertimbangkan satu hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Faktor ini menjadi pertimbangan dalam penentuan vonis akhir, meski tetap tidak mengurangi beratnya hukuman pokok yang dijatuhkan.
Kasus Vadel Badjideh ini menyita perhatian luas karena menyangkut kejahatan seksual terhadap anak, yang termasuk kategori tindak pidana serius dengan dampak sosial yang besar. Hukuman ini diharapkan menjadi efek jera serta pengingat bahwa kejahatan serupa tidak bisa ditoleransi di masyarakat.(PR/04)