Viral, Aksi Kapolsek Menteng Usir Preman di Rumah Wanda Hamidah

Aksi Kompol Rosana Albertina Labobar alias Kompol Ocha saat mengusir Preman dan Satpol PP di Kediaman Wanda Hamidah

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Belum lama ini Artis sekaligus politikus Wanda Hamidah kembali menjadi sorotan. Ia membagikan momen ketika rumahnya didatangi petugas Pemerintah Kota Jakarta Pusat, personel Satpol PP, preman hingga kepolisian.

Ia mengaku mendapatkan paksaan untuk pengosongan rumahnya yang berada di Menteng. Mengetahui hal ini, Kapolsek Menteng, Kompol Rosana Albertina Labobar atau dikenal dengan Ocha melakukan tindakan tegas.

Kemenkumham Bali

Dengan berani, dirinya mengusir preman hingga satpol PP yang datang ke rumah Wanda Hamidah.

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @wanda_hamidah, Ocha tampak dengan berani mengusir para preman dan juga Satpol PP yang kala itu menyerbu kediaman Wanda.

“Enggak ada preman, enggak ada pol PP lagi di sini semuanya pulang! Ini saya Kapolsek dan anggota saya itu sudah ada di sini, jadi saya mau steril!,” tegas Kompol Ocha.

BACA JUGA  Jika Resmi Cerai, Ini Kriteria Calon Suami Inara Rusli

Ia menjelaskan jika permasalahan yang terjadi sudah menjadi urusan antara pihak Wanda Hamidah dan pengacaranya.

Ocha menegaskan bahwa dirinya bersama petugas kepolisian yang bertugas bisa melakukan penjagaan dengan aman.

“Ini semua itu biarkan jadi urusan bu Wanda sama lawyer. Biar saya yang jaga di sini! Ayo-ayo, jadi silakan bubar ya. Sekali lagi saya bilang silakan bubar!,” ucapnya.

“Hebat Bu Ocha Kapolsek Menteng @1_menteng salut.. perempuan dan berani.. Pesan Pak @jokowi bela yang lemah.. Bismillah.. @listyosigitprabowo @kapoldametrojaya Pak Kapolres Jakarta Pusat,” puji Wanda dalam postingannya.

Kabag Hukum Pemkot Jakarta Pusat, Suryani, menyebutkan, rumah yang ditinggali oleh Wanda saat ini merupakan milik Japto Soerjosoemarno.

BACA JUGA  Bima Prawira Diperiksa PMJ Terkait Kasus Film Kramat Tunggak

Wanda disebut hanya mengantongi Surat Izin Penghunian (SIP), akan tetapi masa berlakunya sudah habis sejak 2012.

Ani mengatakan, sebagai pemegang SIP yang masa berlakunya sudah habis, maka Wanda tak diizinkan lagi atas bangunannya.

“Pada saat 2010 itu pak Japto membeli ini (rumah Wanda Hamidah). Awalnya yang punya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan kemudian diterbitkan. Nah yang mempunyai SIP ini dia (Wanda), tetapi sebagai penghuni, SIP sudah mati sejak 2012,” kata Ani, Rabu 19 Oktober 2022.

“Bukan kepemilikan, atas bangunnya saja,” imbuhnya.

Japto disebut telah membiarkan Wanda tinggal di rumah tersebut selama kurun waktu 10 tahun sembari melakukan mediasi

“Sudah upaya di 2012, itu mau orangnya dan diberi pergantian oleh beliau, sudah dimediasi kan juga selama 10 tahun tidak berkenan dan dilakukan upaya, dan dilakukan somasi atas tanah,” ujar Ani. (04)

Tinggalkan Balasan