KEDIRI, SUDUTPANDANG.ID – Keberadaan portal jalan di Gang 10 RT 29 RW 10, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang sempat viral di media sosial, mendapat perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri. Pemkot menegaskan bahwa portal tersebut dibangun secara legal melalui program pemerintah dan ditujukan untuk menjaga keamanan lingkungan, bukan untuk membatasi maupun mengisolasi akses warga.
Untuk mencari solusi, Pemerintah Kelurahan Mojoroto memfasilitasi mediasi yang digelar di Kantor Kelurahan Mojoroto, Selasa (2/6/2026) malam.
Pertemuan tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Pemkot Kediri Samsul Bahri, Camat Mojoroto Abdul Rahman, Lurah Mojoroto Yahya Budijono, Ketua RT 29 Susilaningsih, Ketua RW 10, tokoh masyarakat, serta sejumlah perwakilan warga.
Persoalan bermula ketika Sobari mengeluhkan keberadaan portal yang dinilainya menghambat akses menuju rumahnya. Aduan tersebut kemudian disiarkan oleh salah satu stasiun radio lokal dan menyebar luas melalui media sosial hingga memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.
Selain mengaku kesulitan melintas, Sobari juga menuding gembok portal yang biasa digunakan telah diganti oleh warga. Namun tudingan tersebut dibantah oleh warga dalam forum mediasi.
Menanggapi hal itu, Ketua RT 29, Susilaningsih, menegaskan tidak pernah ada pergantian gembok secara sepihak tanpa sepengetahuan pihak Sobari.
“Kalau memang ada pergantian gembok, pasti akan diberitahukan kepada yang bersangkutan dan tidak pernah ada pergantian secara sepihak,” ujarnya dalam forum.
Ia juga menyayangkan ketidakhadiran Sobari dalam tiga kali mediasi yang telah difasilitasi Pemerintah Kelurahan Mojoroto.
“Kami sebagai warga merasa dipermainkan oleh Sobari. Seharusnya pihak yang keberatan hadir untuk menyampaikan langsung persoalannya dan mencari solusi bersama,” katanya.
Sejumlah warga bahkan meminta Sobari menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial maupun radio tempat ia menyampaikan aduan karena dinilai telah mencemarkan nama baik lingkungan setempat.

Perhatian terhadap polemik tersebut bahkan sampai ke Wali Kota Kediri yang kemudian menugaskan Samsul Bahri untuk hadir dalam mediasi dan menghimpun informasi dari seluruh pihak terkait.
Samsul menjelaskan seluruh pihak, termasuk pelapor, telah diundang dalam pertemuan tersebut. Namun hingga mediasi berakhir, Sobari tidak hadir. Meski demikian, pembahasan tetap dilakukan dengan mendengarkan keterangan warga dan tokoh masyarakat agar pemerintah memperoleh gambaran persoalan secara objektif dan utuh.
“Portal itu dibangun pada tahun 2014 melalui Program Pemberdayaan Masyarakat (Prodamas) yang didanai APBD Kota Kediri sehingga keberadaannya legal,” tegasnya kepada media usai kegiatan.
Ia menambahkan, portal tersebut dibangun bukan untuk membatasi akses warga, melainkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Ia menjelaskan, sebelum portal dibangun kawasan tersebut kerap digunakan untuk aktivitas yang meresahkan, seperti mabuk-mabukan, balap liar, berkendara ugal-ugalan pada malam hari, hingga terjadinya sejumlah tindak kriminalitas.
“Portal ini bukan dibuat untuk mengisolasi warga, melainkan untuk kepentingan keamanan lingkungan,” tegasnya.
Samsul mempertegas, portal tidak bersifat permanen karena hanya ditutup pada malam hari, yakni pukul 21.00 WIB hingga 04.30 WIB.
“Warga tetap dapat melintas karena kunci dipegang Ketua RT dan dapat dipinjam sewaktu-waktu. Bahkan dalam mediasi tersebut disepakati jumlah kunci akan diperbanyak untuk memudahkan akses warga,” aku Samsul.
Terkait tuntutan pembongkaran, ia menyebut mayoritas warga menolak karena portal telah berdiri sekitar 12 tahun, dibangun secara legal, dan dinilai efektif menjaga keamanan lingkungan.
“Warga mengaku merasakan manfaatnya karena lingkungan yang sebelumnya rawan kini lebih aman dan minim gangguan sosial,” ujarnya.
Samsul juga menilai informasi yang beredar di media sosial belum menggambarkan kondisi secara menyeluruh.
“Sistem portal serupa juga diterapkan di banyak lingkungan permukiman sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan warga,” jelasnya.
Ia menegaskan Pemerintah Kota Kediri berkewajiban menindaklanjuti setiap persoalan masyarakat secara objektif berdasarkan fakta di lapangan.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Yang kami cari adalah solusi terbaik untuk kepentingan masyarakat. Kalau memang portal itu dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan, tentu hal itu juga harus menjadi pertimbangan dan kita dukung,” ujarnya.
Samsul mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah dan menjaga hubungan baik antarwarga agar perbedaan pendapat tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Jangan sampai persoalan seperti ini menimbulkan gesekan, apalagi dendam. Mari kita selesaikan dengan tenang dan mengutamakan kebersamaan,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Mojoroto Abdul Rahman menyampaikan apresiasi kepada Asisten I Pemkot Kediri yang hadir mewakili pemkot dalam mediasi tersebut.
Menurutnya, kehadiran perwakilan Pemkot merupakan bentuk kepedulian Wali Kota Kediri terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa forum mediasi telah menghasilkan kesepakatan bersama untuk saling menghormati dan menghargai sehingga polemik mengenai portal diharapkan tidak lagi menjadi perdebatan.
Abdul Rahman turut membantah anggapan yang beredar di media sosial bahwa ada warga yang terisolasi akibat keberadaan portal.
Ia menjelaskan bahwa Sobari yang menyampaikan aduan bukan merupakan warga RT 29. Sementara itu, kepentingan dan kebutuhan warga RT 29 tetap menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan.
“Yang menjadi perhatian utama adalah warga RT 29. Kemudahan akses bagi warga merupakan prioritas nomor satu. Jika yang dipersoalkan oleh Pak Bari adalah akses jalan, sebenarnya masih terdapat jalur alternatif yang bisa digunakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Abdul Rahman mengaku telah meminta Lurah Mojoroto berkoordinasi dengan lingkungan setempat untuk mencari alternatif dan solusi akses yang dapat mengakomodasi kepentingan seluruh pihak tanpa menimbulkan persoalan baru.
Karena pihak Sobari tidak pernah hadir dalam tiga kali mediasi yang digelar pemerintah, forum akhirnya menyepakati bahwa portal tetap diberlakukan sesuai hasil musyawarah warga RT 29 RW 10. (CN/08)










