Bali, Hukum  

Visa Investor Malah Jadi Tukang Pijat, Bule Ukraina Dideportasi

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu (tengah didampingi, Kadiv Keimigrasian, Barron Ichsan (kiri) dan Kanim Ngurah Rai, Sugito (kanan)saat konferesi pers di Jimbaran, Badung, Senin (17/4/2023)
Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu (tengah didampingi, Kadiv Keimigrasian, Barron Ichsan (kiri) dan Kanim Ngurah Rai, Sugito (kanan)saat konferesi pers di Jimbaran, Badung, Senin (17/4/2023) Foto:One

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – VB (29), WNA asal Ukraina dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai lantaran menyalahi izin tinggal di Bali. Pria yang mengantongi visa investor itu malah menjadi tukang pijat selama berada di Pulau Dewata.

“Kami ingin di Indonesia, semua orang asing harus taat hukum,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Senin (17/4/2023).

Kemenkumham Bali

Anggiat mengungkapkan, penangkapan VB berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas orang asing yang bekerja menjadi tukang pijat di spa.

Petugas kemudian menelusurinya melalui media sosial dan menemukan akun Instagram @illegaly_good_massage yang digunakan untuk promosi kepada wisatawan asing di Bali.

“Dalam akun media sosial itu, VB melakukan praktik tukang pijat hingga transaksi yang dilakukannya sendiri, padahal saat masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 4 Februari 2023 menggunakan izin tinggal terbatas investor,” ungkapnya.

“Kami sudah putuskan untuk deportasi dan diusulkan masuk daftar penangkalan,” sambung Anggiat.

Selama menjadi tukang pijit, VB memiliki pelanggan sejumlah wisatawan mancanegara dan lokasi pijatnya berpindah-pindah.

“Investasi tidak ada bentuknya dari Februari sampai April ini, dia sudah dua bulan, tapi tidak jelas, malah melakukan kegiatan ilegal,” sebut Anggiat didampingi Kadiv Keimigrasian Barron Ichsan dan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito.

Anggiat kembali menjelaskan, penangkapan dan pendeportasian warga Ukraina itu menambah daftar panjang warga negara asing yang tidak taat hukum di Indonesia. Setiap hari dalam satu pekan pada empat bulan pertama 2023 ini petugas Imigrasi bersama tim gabungan gencar melakukan penertiban terhadap WNA.

“Tercatat sejak 2 Januari hingga 17 April 2023, Imigrasi di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Bali telah mendeportasi sebanyak 96 WBNA. Sedangkan sejak Mei 2022, saat Bali kembali menerima wisatawan internasional pasca pandemi COVID-19, Imigrasi sudah mendeportasi 194 WNA,” ungkapnya.

“Tiga besar pelanggaran WNA di Pulau Dewata yakni melebihi izin tinggal (overstay), pelanggaran norma hukum dan adat serta penyalahgunaan izin tinggal,” tambah Anggiat.(One/01)

Tinggalkan Balasan