Wabup Asahan Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Informasi Publik
Wabup Asahan Buka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (Foto: Humas Pemkab Asahan)

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID – Dalam upaya memperkuat transparansi dan pelayanan informasi di lingkungan pemerintahan, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P, secara resmi membuka Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Selasa (29/7/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, S.H., M.Kn, staf ahli, para kepala OPD, camat, kepala desa, sekretaris OPD, serta tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Jutawan Sinaga, S.STP., M.A.P, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan:

  1. Meningkatkan pemahaman peran dan tanggung jawab PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.
  2. Memperkuat koordinasi antara PPID Utama dan PPID Pelaksana agar penyampaian informasi ke masyarakat lebih optimal.
  3. Mendorong pemanfaatan teknologi informasi sebagai sarana penyebaran informasi yang cepat dan efektif.
BACA JUGA  Bupati Asahan Dorong Optimalisasi PAD Melalui Diseminasi PKB

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Asahan, Rianto, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

“Setiap badan publik dituntut untuk lebih transparan. Pelaksanaan keterbukaan informasi tidak hanya bermanfaat secara internal bagi instansi, tetapi juga berdampak positif secara eksternal bagi masyarakat,” jelas Rianto.

Pemerintah Kabupaten Asahan sendiri telah menetapkan pengelolaan informasi publik melalui SK Bupati Asahan No. 283-Kominfo-Tahun 2017. Dengan regulasi ini, seluruh OPD diwajibkan menyediakan informasi publik secara luas melalui PPID dan memanfaatkan saluran digital agar informasi dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Wabup menambahkan, di era globalisasi dan digitalisasi, layanan informasi harus terintegrasi dengan aplikasi resmi Kementerian Dalam Negeri agar akses informasi semakin mudah dan transparan.

BACA JUGA  Bupati Asahan Ikuti Pengajian Akbar Kecamatan Kota Kisaran Barat

“Kami minta seluruh peserta, mulai dari OPD, kecamatan, perangkat desa, hingga kepala sekolah, mengikuti sosialisasi ini dengan serius agar pengelolaan informasi di Kabupaten Asahan semakin profesional,” ujarnya.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, menandai dimulainya sosialisasi keterbukaan informasi publik di Kabupaten Asahan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, memaparkan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki landasan hukum yang kuat.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang bersifat dikecualikan.

Permendagri No. 3 Tahun 2017 menjadi pedoman teknis pelayanan informasi di lingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.

BACA JUGA  Babinsa Dampingi Pemeriksaan Balita di Posyandu Desa Wonoasri

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh OPD, camat, hingga desa dapat memberikan pelayanan informasi yang transparan, cepat, dan akurat sesuai amanat undang-undang.(PR/04)