Waduh! Bupati Jember Akui Terima Honor Pemakaman Jenazah Covid-19

Pemakaman jenazah pasien covid-19/Antara

SUDUTPANDANG.ID – Bupati Jember Hendy Siswanto dan tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, menerima honor untuk setiap pemakaman jenazah warganya yang terkonfirmasi Covid-19.

Keempat pejabat ini mendapat honor sejumlah Rp70,5 Juta dengan rincian setiap Rp100 ribu untuk setiap pemakaman dengan protokol Covid-19.

Kemenkumham Bali

Kabar yang awalnya tersebar melalui pesan berantai itu menyebutkan ada 4 pejabat Kabupaten Jember yakni, Bupati Jember, Sekda Jember Mirfano, Plt BPBD Jember M Jamil, dan Kabid Kebencanaan dan Kedaruratan BPBD Jember Penta Satria. Total sebanyak 705 pemakaman berdasarkan data tersebut.

Dalam keterangannya, Bupati Jember Hendy Siswanto tidak membantah kabar tersebut.

“Ini sedang seru dan saya sampaikan bahwa honor pemakaman itu benar,” kata Hendy di Jember, Jumat (27/8/2021) kemarin.

BACA JUGA  Penembakan Massal di Rusia, Putin Berduka

Hendry mengatakan, pihaknya ada tim pemakaman khusus jenazah Covid-19. Di situ dirinya duduk sebagai pengarah. Sementara penanggung jawab adalah Sekda, Ketuaya Kepala BPBD, dan ada 30 anggota bertugas pemakaman.

Dirinya mengaku praktik ini sudah lama dan hanya meneruskan saja.

“Ini sudah lama, dan kami meneruskan kembali. Ada SK bulan Maret yang baru, 3 hari lalu saya mendapatkan honor dari pemakaman sebesar Rp70 juta. Ternyata honor itu Rp100 ribu setiap pemakaman, di Juni dan Juli itu ada seribu jenazah, sebelumnya tidak banyak,” ungkap Hendy.

Kembalikan Uang

Hendy menjelaskan, ia akan berikan uang itu pada masyarakat yang memerlukan, khususnya korban Covid.

“Saya akan berikan pada masyarakat yang memerlukan khususnya masyarakat korban Covid-19, dan saya tidak mau menerima,” katanya.

Ia berserta tiga pejabat lainnya memutuskan untuk mengembalikannya ke kas daerah.

BACA JUGA  Tak Ada Anggaran, Pemkab Tabanan Hentikan Isolasi Terintegrasi

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengatakan, pemerintah saat ini memakai Peraturan Bupati di era pemerintahan sebelumnya.

“Cuman karena sekarang di tengah pandemi Covid-19, tentu ini kan melukai dan kurang bisa memberikan rasa keadilan pada masyarakat,” kata Halim.(red)

Sumber: berbagai sumber

Tinggalkan Balasan