MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID — Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara (Sulut), Dr. Feri Tas, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor dalam bidang Ilmu Hukum setelah berhasil mempertahankan disertasinya pada Ujian Disertasi Tertutup di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Jumat (17/7/2026).
Keberhasilan tersebut menjadi pencapaian akademik tertinggi bagi Feri Tas yang selama ini dikenal sebagai salah satu jaksa dengan pengalaman panjang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain menjabat sebagai Wakajati Sulawesi Utara, ia juga pernah mengemban amanah sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Dalam sidang doktoral tersebut, Feri Tas mempertahankan disertasi berjudul “Jaksa Pengacara Negara Sebagai Mediator Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan”.
Topik penelitian ini dinilai memiliki relevansi tinggi terhadap penguatan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan.
Disertasi tersebut mengangkat gagasan mengenai pentingnya penyelesaian sengketa administrasi melalui mekanisme mediasi yang melibatkan Jaksa Pengacara Negara.
Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan solusi hukum yang lebih efektif, efisien, serta mendorong penyelesaian konflik tanpa harus berujung pada proses litigasi yang panjang.
Sidang ujian dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., yang juga bertindak sebagai Ko-Promotor dalam tim pembimbing promovendus.
Suasana akademik berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dan masukan dari tim penguji yang menguji secara komprehensif substansi disertasi, mulai dari aspek teori hukum administrasi negara, konsep mediasi, hingga implementasi kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam praktik penyelesaian sengketa pemerintahan.
Salah satu momen yang menjadi perhatian dalam sidang tersebut adalah kehadiran Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Sila Haholongan Pulungan, S.H., M.Hum., yang dipercaya menjadi Penguji Eksternal.
Keterlibatan Kajati Sulsel memberikan nilai tambah dalam proses pengujian mengingat rekam jejaknya yang panjang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Sila Haholongan Pulungan pernah mengemban tugas sebagai Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Pengalaman tersebut membuat pembahasan dalam sidang disertasi berlangsung mendalam, khususnya terkait implementasi kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan sengketa administrasi pemerintahan serta tantangan yang dihadapi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Selain Penguji Eksternal, tim promotor dan dewan penguji juga terdiri atas sejumlah akademisi hukum terkemuka dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Prof. Dr. A. Pangerang Moentha, S.H., M.H., DFM bertindak sebagai Promotor, didampingi Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. sebagai Ko-Promotor. Sementara jajaran penguji terdiri atas Prof. Dr. Aminuddin Ilmar, S.H., M.Hum. dan Dr. Naswar, S.H., M.H.
Selama proses ujian, para penguji memberikan berbagai catatan ilmiah untuk memperkaya hasil penelitian, termasuk mengenai penguatan regulasi, kepastian hukum, serta optimalisasi fungsi mediasi dalam penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan.
Tim penguji akhirnya menyatakan bahwa Feri Tas berhasil mempertahankan disertasinya dan memenuhi seluruh persyaratan akademik untuk memperoleh gelar Doktor Ilmu Hukum.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan hasil yudisium oleh Ketua Sidang kepada Dr. Feri Tas, S.H., M.H. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin kepada Promotor, Penguji Eksternal, Ko-Promotor, serta seluruh tim penguji sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam proses akademik hingga lahirnya doktor baru di bidang ilmu hukum.
Pencapaian tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi bagi Feri Tas, tetapi juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya yang berkaitan dengan fungsi Kejaksaan dalam penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan.
Melalui penelitian ini, konsep Jaksa Pengacara Negara sebagai mediator negara diharapkan semakin memperoleh landasan akademik yang kuat sehingga dapat diimplementasikan secara lebih optimal dalam praktik penegakan hukum.
Kajian tersebut juga diharapkan menjadi referensi bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, maupun pembuat kebijakan dalam memperkuat sistem penyelesaian sengketa administrasi yang lebih efektif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun penyelenggara pemerintahan.
Dengan diraihnya gelar Doktor Ilmu Hukum oleh Wakajati Sulawesi Utara tersebut, diharapkan lahir berbagai inovasi pemikiran yang mampu memperkuat peran Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum sekaligus pengacara negara dalam memberikan pelayanan hukum, pendampingan, serta penyelesaian sengketa yang mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia. (UM/09).






