MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulsel, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara (Sulselbartra) dalam mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak guna mengamankan sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Sila Haholongan Pulungan, SH, MH, saat menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Imanul Hakim, beserta jajaran di ruang kerja Kajati Sulsel, Kamis (2/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Kajati Sulsel didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Prihatin. Sementara rombongan Kanwil DJP Sulselbartra hadir untuk memperkuat koordinasi sekaligus membangun sinergi kelembagaan dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui sektor perpajakan.
Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan kerja antara institusi kejaksaan dan otoritas perpajakan di wilayah Sulsel, Sulbar, dan Sultra.
Kedua lembaga menilai kolaborasi yang semakin kuat diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan potensi kebocoran penerimaan negara.
Dalam pembahasan, kedua belah pihak menyoroti pentingnya penguatan penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas penerimaan negara.
Selain pendekatan administratif, penegakan hukum dipandang menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kajati Sulsel menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan perpajakan.
Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan dalam penyelesaian piutang pajak yang menjadi hak negara.
Selain itu, Kejaksaan juga memiliki kewenangan dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap tindak pidana perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut bertujuan tidak hanya memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana di bidang perpajakan.
Kajati Sulsel Sila Pulungan menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh kepada Kanwil DJP Sulselbartra melalui koordinasi yang berkesinambungan serta penanganan berbagai persoalan hukum secara profesional.
“Penegakan hukum di sektor perpajakan bukan sekadar instrumen untuk memberikan efek jera, melainkan upaya mutlak guna memulihkan dan mengamankan penerimaan negara demi keberlanjutan pembangunan,” tegas Sila Pulungan.
Menurutnya, penerimaan negara dari sektor perpajakan memiliki peran vital dalam membiayai berbagai program pembangunan nasional, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan publik lainnya.
Oleh karena itu, kepatuhan wajib pajak harus terus ditingkatkan melalui pendekatan yang komprehensif, baik secara preventif maupun represif.
Dalam kesempatan tersebut, Kanwil DJP Sulselbartra juga menyampaikan pentingnya dukungan Kejaksaan dalam penyelesaian berbagai persoalan perpajakan yang memerlukan pendampingan hukum.
Sinergi yang terjalin diharapkan mampu mempercepat penyelesaian piutang pajak sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan.
Koordinasi lintas lembaga dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya kolaborasi yang erat, setiap kendala hukum yang muncul di lapangan dapat segera ditindaklanjuti sehingga tidak menghambat proses optimalisasi penerimaan negara.
Selain membahas aspek penegakan hukum, pertemuan tersebut juga menjadi forum untuk memperkuat komunikasi dan pertukaran informasi antara Kejati Sulsel dan Kanwil DJP Sulselbartra. Kedua institusi sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas masing-masing agar berjalan lebih efektif.
Kajati Sulsel menilai sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas perpajakan merupakan langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Melalui kerja sama yang solid, diharapkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepatuhan pajak dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Hal tersebut juga diharapkan mampu mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara yang dapat berdampak terhadap pelaksanaan program pembangunan.
Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendukung setiap langkah Kanwil DJP Sulselbartra dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan penegakan hukum, penyelesaian piutang pajak, serta pendampingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara.
Kolaborasi yang semakin erat antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kanwil DJP Sulselbartra diharapkan menjadi fondasi kuat dalam membangun sistem perpajakan yang lebih baik, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, serta menjaga keberlanjutan penerimaan negara sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional. (UM/09)










